Biaya Nikah di KUA Lebih Murah

Biaya Nikah di KUA Lebih Murah

\"pernikahanTUBEI, BE - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong Drs H Mulya Hudori MPd mengatakan, secara aturan untuk biaya pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) lebih murah jika dibandingkan menikah di kediaman calon pengantin.

Pasalnya seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama, disebutkan pada poin ke III mengenai penerimaan dari KUA kecamatan, biaya pencatatan nikah dan rujuk sebesar Rp 30 ribu per peristiwa.

\"Rp 30 ribu itu kalau pasangan yang akan menikah melaksanakan nikahnya di kantor KUA. Namun yang sering terjadi saat ini khususnya di Kabupaten Lebong banyak pasangan nikah tidak mau melaksanakan akad nikahnya di KUA setempat, melainkan mereka melaksanakan prosesi pernikahan di kediamannya,\" jelas Mulya. Akibatnya, penghulu meminta ongkos lebih karena faktor transportasi dan letak geografis di suatu tempat yang jauh.

Guna mengatasi mahalnya biaya nikah di KUA itu, pihak Kemenag saat ini sedang merumuskan kebijakan baru agar para penghulu tidak meminta biaya tambahan lain-lain dari yang sudah ditetapkan dalam PP 51 tahun 2000 tersebut.\"Kita sedang merumuskan kebijakan baru yang bisa mengcover biaya bagi penghulu ini. Misal di daerah Desa Ketenong Kecamatan Pinan Belapis, kalau diambil Rp 30 ribu apa sesuai dengan biaya transportasi pihak KUA ke Ketenong?\" kata Mulya.

Selama ini, sekitar 90 persen proses akad nikah dilakukan di luar KUA. Hanya sekitar 10 persen pasangan yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Lebong melakukan akad nikah di KUA. Bahkan tidak sedikit yang menikah di luar jam kerja atau hari libur, apalagi tempatnya jauh di pedesaan. Maka pihaknya akan mencoba mensosialisasikan mengenai biaya nikah yang sebenarnya hingga kedepan tidak menimbulkan masalah di kalangan masyarakat banyak.

\"Selama ini kan masyarakat selalu berpendapat kalau nikah di KUA merupakan nikah yang tidak baik alias nikah terpaksa akibat \'kecelakaan\'.

Adalagi yang memang ingin menikah di rumah dan masjid, tentunya hal inikan memerlukan biaya tambahan apalagi nikah di luar jam kantor. Kalau nikah di KUA uang Rp 30 ribu itu jelas akan disetorkan ke kas negara. Untuk itu kita akan mencoba lakukan sosialisasi untuk hal tersebut untuk mengurangi perkembangan yang terjadi selama ini tentang image biaya nikah yang mahal besar,\" pungkas Mulya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: