Inspektorat Audit Dana BOS
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di masing-masing sekolah di Bengkulu Selatan (BS) harus tepat sasaran dan berpedoman pada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak juknis). Pasalnya jika terjadi penyimpangan bisa diproses hukum. Untuk memastikan apakah penggunaan dana BOS tahun 2018 di semua SD dan SMP di Bengkulu Selatan sudah sesuai aturan, saat ini inspektorat Bengkulu Selatan sudah turun ke sekolah-sekolah.
“ Tim inspektorat saat ini turun ke sekolah melakukan audit penggunaan dana BOS tahun 2018,” kata kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hj Diah Winarsih SH.
Mbak Win sapaan akrab kepala inspektorat Bengkulu Selatan ini mengatakan, pemeriksaan atau audit tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana BOS. Oleh karena itu, timnya mendatangi semua sekolah di Bengkulu Selatan. Besaran dana BOS yang diterima masing-masing tergantung dengan jumlah siswanya. Adapun ketentuannya siswa SD sebesar Rp 80 ribu per tahun, SMP sebesar Rp1 juta persiswa pertahun.
“ Adanya audit ini untuk memastikan jangan sampai dana BOS tidak tepat sasaran,” ujarnya. Dari hasil audit nanti, sambung Mbak Win akan disampaikan ke Plt Bupati Bengkulu Selatan. Sehingga dari hasil audit tersebut akan diketahui apakah penggunaan dana BOS ada penyimpangan atau tidak. Sehingga saat ini, tim sedang bekerja mendatangi semua sekolah di Bengkulu Selatan.
“ Kalau terbukti ada penyimpangan tentu nanti kami serahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses,” imbuhnya.
Untuk tahun 2019, dana BOS tri wulan 1 sudah turun, Mbak Win mengimbau para pengelola dana BOS di masing-masing sekolah dapat mengelolahnya dengan baik. Dirinya berharap tidak ada penyimpangan. Namun dana BOS digunakan tepat sasaran. “ Gunakannya dana BOS sesuai juklak dan juknis, jika terjadi penyimpangan bisa terakhir dibalik jeruji besi,” tutup Mbak Win.
Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Bengkulu Selatan, Ir Susmanto MM mengatakan dana BOS tahap pertama tahun 2019 sudah disalurkan. Dirinya juga mengimbau agar para kepala sekolah dapat mengelola dana bos dengan baik dan benar. Sebab, jika disalahgunakan, maka harus dipertanggungjawabkan. “ Kalau ada penyimpangan dana BOS, kepala sekolah dan pengelolanya harus bertanggung jawab, silahkan masyarakat awasi, jika tidak tepat sasaran laporkan ke kami,” ujar Susmanto. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: