Bawaslu Tertibkan, APK

Bawaslu Tertibkan, APK

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Tidak menghiraukan surat edaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang sebelumnya dipasang langsung ditertibkan oleh pihak Bawaslu, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dinas Satpol PP) dan kepolisian Kabupaten Lebong. Koordinator Devisi (Koodiv) Pengawasan, Humas dan Hubla, Bawaslu Kabupaten Lebong, Melky Agustian SH mengatakan, bahwa mulai hari Minggu hingga Selasa (14-16/04) telah ditetapkan masa tenang kampanye dan disampaikan ke seluruh Partai Politik (Parpol) maupun peserta pemilihan umum (Pemilu) untuk melepas APK yang sebelumnya telah dipasang.

“Akan tetapi kita masih melihat masih banyak APK yang belum dilepas, baik itu bendera parpol, spanduk maupun baliho parpol atau caleg,” jelasnya, kemarin (14/04).

Selain meminta untuk menertibkan APK, pihaknya juga telah mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak lagi melakukan kampanye terbuka. Baik menemui langsung masyarakat ataupun di media sosial (Medsos). Karena jadwal untuk melakukan kampanye telah diberikan sejak tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

“Jika masih berkampanye diluar jadwal, maka akan diancam hukuman penjara maksimal selama 1 tahun dan denda Rp 12 miliar. Hal tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017,” tegasnya.

Ditambahkan Melky, untuk penertiban APK sebelumnya dijadwalkan akan serentak dilakukan di 12 Kecamatan di Kabupaten Lebong. Akan tetapi melihat jarak dan waktu yang ada akhirnya disepakati dilakukan per 4 Kecamatan. “Kita bagi per 4 Kecamatan, hari ini di Kecamatan Lebong Utara, Amen, Lebong Tengah dan Lebong Sakti,” ujarnya.

Dihari pertama penertiban, pihaknya bersama Satpol PP dan Kepolisian telah menertibkan puluhan bahkan ratusan APK (Baliho, Spanduk, Bendera maupun stiker) di tempat-tempat yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tempat memasang APK. “Pastinya kita telah menertibkan ratusan APK, tetapi untuk jumlah pastinya belum bisa kita pastikan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan SH mengatakan, bahwa penertiban sendiri bukan hanya dilakukan kemarin (14/4) saja. Namun hari ini dan besok (16/04). Pihaknya kembali akan melaksankan penertiban terhadap APK yang belum juga dilepas atau diturunkan. “Personel kita bagi 4 untuk menertibkan di 4 Kecamatan yang hari ini dilakukan penertiban,” sampainya. Ditambahkan Adrian, selain melakukan penertiban APK, pihaknya juga mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan uang yang diberikan para calon agar mereka dipilih. “APK kita tertibkan, kampanye anti politik uang juga kita sampaikan,” tutup Adrian.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: