Baru 5 Paket, Selesai Lelang
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Hingga April 2019, Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong, baru menerima sebanyak 8 paket lelang. Dari total tersebut 5 paket telah selesai dilelang. Adapun 5 paket yang telah selesai dilelang yaitu Pengadaan jasa keamanan (Satpam) dan cleaning service dari Setkab Lebong dengan nilai pagu Rp 600 juta, Pemeliharaan sedang dan berat gedung kantor yang diusulkan oleh Dinas Komunikasi Informatikan Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) dengan nilai pagu sebesar Rp 500 juta.
Pengadaan pakaian dinas lapangan Linmas Satpol PP dan Damkar beserta atribut lengkap yang diusulkan Dinas Satpol PP dengan nilai pagu sebesar Rp 586 juta yang awalnya gagal lelang). Selanjutnya dua paket dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPRP) yaitu yang pertama Peningkatan jalan Sukau Datang- Gunung Alam-Picung (perkantoran), Tebing- Sukau Kay, Tabeak Blau-kompleks perumahan BTN, talang Ulu-terminal (Hotmix), kedua Peningkatan jalan Rimbo Pengadang-topos (Pelebaran jalan).
Masing-masing dana yang didapat dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai pagu sebesar Rp 9,8 miliar dan 12,4 miliar. Sementara paket yang masih proses yaitu Belanja jasa konsultasi perencanaan 9Penyusunan RP2KPKP) yang diusulkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan nilai pagu sebesar Rp 241 juta dan Pengawasan Pengadaan Konstruksi Jalan dari DAK yang diusulkan Dinas PUPRP dengan nilai pagu 360 juta.
Kepala (kabag) Layanan Pengadaan Setkab Lebong, Syarifuddin SSos MSi, mengatakan bahwa untuk paket yang belum selesai dalam pelelangan saat ini masih dalam proses. Dimana kemungkinan besar semuanya telah selesai kontrak dan bisa segera dilaksanakan. “Mudah-mudahan Pertengahan April ini sudah selesai kontrak,” sampainya.
Masih sedikitnya paket yang dilelang hingga april 2019 ini, Syarifuddin menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang membuat proses lelang di tahun 2019 ini berbeda dengan proses lelang di tahun 2018 untuk jumlah lelangnya. Salah satunya yaitu adanya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 sehingga pihaknya harus menyesuaikan beberapa aturan-aturan yang tidak sesuai dengan perpres tersebut. “Terutama dalam proses penanganan pengumuman,” ucapnya.
Dimana dalam proses pengumuman ada istilahnya review (ulasan) paket pengadaan sebelum ditayangkan, dimana revew sendiri sebelum ditayangkan setidaknya membutuhkan 1 hingga 2 hari rapat revIew yang mana hal tersebut harus menghadirkan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pokja pemilihan. “Mereka nantinya saling bersepakat dalam penyerapan dokumen, syarat pengadaan dan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan,” ucapnya. Selain itu, di tahun 2019 perencanaan banyak dianggarkan di tahun yang sama, sehingga pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih harus menunggu penyelesaian perencanaan baru masuk ke fisik. “akan tetapi pihaknya optimis di 2019 tergetnya bisa dilelang semua dan pekerjaan bisa selesai,” tutupnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: