Waspada Penggalang Dana Ilegal

Waspada Penggalang Dana Ilegal

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu meminta Dinsos kabupaten/kota untuk menertibkan penggalangan dana ilegal yang mengatasnamakan bantuan untuk korban bencana. Sebab, setiap penggalangan dana harus mengantongi izin dari pemerintah setempat.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu, Dr H Iskandar ZO SH MSi melalui Kasi Pemberdayaan Potensi Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial Dinsos, Dwi Haryono mengatakan, penggalangan dana yang harus mengantongi izin sesuai dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

Jika tak mengindahkan ketentuan tersebut, maka setiap penggalangan dana atau barang dianggap ilegal walau hasilnya benar-benar disalurkan.\"Ada aturannya kalau mau minta sumbangan-sumbangan itu, tidak asal saja. Kita khawatir bantuan tersebut disalahgunakan, karena memang kita tidak tahu berapa dapatnya dan disalurkan ke mana saja,\" kata Dwi, kemarin (11/4).

Ia menuturkan, berkaitan dengan hal tersebut, Dinsos di kabupaten/kota harus mengecek izin aksi-aksi penggalangan dana atau barang. Mereka harus bisa menertibkan pemungutan sumbangan tersebut agar tepat sasaran dan jelas lembaga yang menyalurkannya.

\"Ya, kadang serba salah kalau dilarang atau ditertibkan, tapi kan jelas ada ketentuannya. Sebaiknya memang harus mendapatkan izin sesuai ketentuan undang-undang. diharapkan Dinas Sosial kabupaten/kota berkordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban pemungut sumbangan-sumbangan tersebut,\" ujar Dwi.

Dijelaskannya, pengurus izin bisa dilakukan sesuai lokasi aktivitasnya. Jika aksi sosial itu dilakukan di daerah atau ruas jalan kecamatan maka harus mendapatkan izin dari pemerintah kecamatan. Namun jika dilakukan di jalur lintas kecamatan maka izin yang dikantongi harus diterbitkan dari Dinsos kabupate/kota.\"Jika lintas kabupaten/kota harus mendapatkan izin dari dinas sosial provinsi,\" ungkap Dwi.

Menurutnya, jika masyarakat ingin penyaluran dana bantuan yang terpercaya bisa menggunakan jasa lembaga sosial resmi. Sebab, uang hasil sumbangan masyarakat juga harus disampaikan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat umum.

\"Kan seperti di televisi ada lembaga-lembaga tertentu yang mengumpulkan dana. Tapi kan biasanya bisa diketahui jumlah perolehannya berapa dan dari siapa saja yang menyumbangnya,\" tuturnya.

Pihaknya juga telah melakukan razia pada Januari dan Februari 2019 lalu bersama Dinas Sosial Kota dan dibantu oleh Taruna Siaga Bencana serta relawan di tingkat provinsi. Didapat 3 orang dan ternyata mereka mempekerjakan anak di bawah umur.

\"Kita sudah buat berita acara untuk 3 orang itu, dimana uang yang terkumpul kurang lebih Rp 400 ribu lebih dan sekarang status uang tersebut sebagai barang bukti dan kemarin surat panggilan sudah ada dan tinggal memanggil saksi,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: