Larang Tangkap Baby Lobster
Danlanal Temui Nelayan Pantai Pasar Bawah
PASAR MANNA, Bengkulu Ekspress – Setelah menangkap 16 nelayan kaur karena menangkap baby lobster, kemarin Danlanal Bengkulu, Letkol (P) M Andi Wahyu Sudrajat ST, Kamis (4/4) mendatangi nelayan pantai pasar bawah, Bengkulu Selatan (BS). Kedatangannya itu memberikan sosialisasi kepada nelayan agar tidak menangkap baby lobster.
“ Saya harap para nelayan di Bengkulu Selatan tidak ada yang menangkap baby lobster,” katanya saat sosialisasi di PPI pantai pasar bawah, kamis (4/4) pagi.
Andi mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dan Peraturan menteri Perikanan dan Kelautan nomor 1 tahun 2015 tentang penangkapan Lobster, kepiting dan Rajungan.Dalam aturan tersebut, kata Andi, Pemerintah melarang penangkapan baby lobster. Sehingga jika ada yang masih nekat, maka pihaknya akan menangkapnya.
“ Orang yang menangkap baby lobster ancaman pidananya hingga 15 tahun,” ujarnya.
Oleh karena itu, saat kunjungan ke pantai pasar bawah kemarin, dirinya meminta agar nelayan Bengkulu Selatan tidak menangkap baby lobster. Sebab, saat ini sudah dilarang pemerintah. “ Anggota kami akan selalu memantau kegiatan nelayan, jika ada yang menangkap lobster langsung kami tangkap dan proses hukum,” ancamnya Asisten 1 Bupati Bengkulu Selatan, Yunizar Hasan SH MAP mengaku, pemda Bengkulu Selatan akan terus mengingatkan para nelayan agar tidak memburu ikan yang dilarang tersebut. Sehingga ke depan tidak ada nelayan Bengkulu Selatan yang diproses hukum lantaran menangkap baby lobster.
“Masih banyak ikan lain yang harganya mahal yang bisa ditangkap, sehingga saya berharap nelayan kami tidak ada yang menangkap baby lobster tersebut,” ujar Yunizar. Dayat (45), salah satu nelayan pantai pasar bawah mengaku selama ini dirinya dan nelayan lainnya tidak pernah menangkap bayi lobster. Hanya saja, jika nanti ketemu saat mencari ikan di laut, dirinya mengaku tidak akan menangkapnya. “ Kami melaut ini untuk menghidupi anak istri, kalau baby lobster dilarang ditangkap, ikan lain masih banyak,” ujar Dayat. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: