Pemda Kumpulkan Bukti dan Saksi

Pemda Kumpulkan Bukti dan Saksi

\"P1200937\"TAIS, BE-  Bentuk perlawanan Kabupaten Seluma terhadap gugatan Pemkab Bengkulu Selatan (BS) terhadap tapal batas terus diperlihatkan. Kini Pemkab Seluma sedang mempersiapkan alat bukti dan saksi-sakasi yang bisa dihadirkan di depan persidangan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Meski masih lama memberikan keterangan dan alat bukti, kita telah mengumpulkan bukti terkait wilayah perbatasan Semidang Alas (SA) dan Semidang Alas Maras (SAM) yang merupakan wilayah Seluma. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2003 yang mengatur mengenai pemekaran tidak perlu direvisi oleh MK,” ujar Kabag Administrasi Hukum Pemkab Seluma, Mirin Ajib SH MH Dijelaskannya, Pemkab Seluma akan mendatangkan saksi dari mantan anggota DPRD BS yang mengetahui sejarah pemekaran.

Selain itu, mendatangkan saksi dari tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan SA dan SAM.  Seperti rencana semula pula, agar menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan MK, Pemkan Seluma juga akan membawa kepala desa di 2 kecamatan tersebut, untuk memberikan kesaksiannya langsung mengenai dukungan mereka yang tetap ingin tergabung dengan Kabupaten Seluma.

“Untuk keseluruhan saksi yang akan dihadirkan siapa saja, kami sedang koordinasi dengan Bapak Bupati Bundra Jaya,” imbuh Mirin Ajib. Sementara itu, Kepala Desa Muara Maras, Panji Kusuma mengatakan mereka tetap ingin menjadi bagian dari Seluma. Karena ada kesamaan budaya dan ikatan emosional dengan Seluma. “Kalau soal pembangunan, kami sudah merasakan pemerataan. Sekarang ini kami juga tetap ingin bergabung dengan Seluma,” tegasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: