Politik Uang, Jelang Pencoblosan

Politik Uang, Jelang Pencoblosan

Bawaslu: Terbukti, Langsung Dicoret

BENGKULU,Bengkulu Ekspress- Politik uang dianggap sebagai salah satu ancaman nyata menjelang puncak pemilu 17 April mendatang. Caleg yang terbukti melakukan politik uang, akan langsung dicoret. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu telah menyebarkan timnya untuk melakukan pencegaan agar politik uang tidak terjadi. Sebab, jika ketahuan dan terbukti melakukan politik uang, maka caleg yang melakukannya akan langsung dicoret.

\"Aturan sekarang tegas, jika terbukti, maka caleg tersebut bisa langsung dicoret,\" terang Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (3/4).

Dikatakannya, dalam proses pencoretan tersebut, Bawaslu tidak harus menunggu keputusan inkrah atau proses persidangan selesai dilakukan. Mengingat proses persidangan akan membutuhkan waktu lama. \"Kalau dulu, sidang dulu baru ada keputusan dicoret atau tidak. Kalau sekarang, terbukti langsung dicoret, tanpa harus menunggu keputusan persidangan,\" tegasnya.

Tidak hanya itu, dalam proses pengaduaan juga tidak ada kasus yang kadaluarsa. Artinya, kasus politik yang masuk ke Bawaslu akan tetap diproses sampai menemukan keputusan persidangan. \"Jadi tidak lagi bisa berlindung dibelakang kadaluarsa lagi,\" tambah Parsa.  Begitupun dalam proses persidangan, pengadilan juga tidak harus menunggu peserta persidangan lengkap, baru persidangan bisa dimulai. Tanpa adanya peserta sidang, proses persidangan tetap berlanjut.

\"UU baru itu normanya peradilan in absensia. Ada atau tidak adanya orang, proses penanganan pelanggaran bisa dilakukan. Datang atau tidak tidak masalah,\" ungkapnya.

Menurut Parsa, politik uang itu tidak hanya berlaku untuk pemberi atau caleg, tapi penerima atau masyarakat sebagai pemilih juga akan diproses sama. Jika terbukti, penerima juga bisa disaksi badan maupun sanksi denda. \"Dalam UU, pemberi dan penerima sama-sama dikenakan sanksi tegas,\" tutur Parsa.  Tidak hanya politik uang yang dilarang, Bawaslu juga melarang caleg memberikan sofenir kampanye nilainya lebih dari Rp 60 ribu. Jika diketahui lebih, maka pemerinaan itu masuk dalam pelanggaran pemilu. \"Dalam bentuk barang tidak boleh lebih dari Rp 60 ribu,\" terangnya.

Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018, barang yang diperbolehkan untuk dijadikan cindramata saat kampanya ada 12 item. Seperti, selebaran (flyer), brosur (leaflet), Pamflet, Poster, Stiker, Pakaian, Penutup kepala, Alat minum/makan, Kalender, Kartu nama, Pin dan atau Alat tulis. \"12 item ini tidak boleh lebih dari Rp 60 ribu,\" tegas Parsa.

Disisi lain, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi mengatakan, caleg melalui partai politik telah memberikan laporan dana awal kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Begitupun untuk caleg DPD RI juga telah memberikan LPSDK 9. \"Laporan dana kampanye sudah diberikan. Ini menjadi pegangan kami untuk KPU,\" terang Eko.

Laporan awal yang diberikan itu nantinya, para caleg juga harus memberikan laporan akhir pertanggungjawaban dana kampanye. Laporan itu juga akan menjadi bukti, atas pengeluaran selama masa kempanye. Jika tidak diberikan, maka caleg maupun parpol bisa dilakukan pencoretan. \"Laporan akhir harus tetap diberikan. Kalau tidak maka bisa dicoret,\" pungkasnya.

KPU RI Gandeng KPK

KPU dan KPK memastikan bekerja sama untuk meminimalkan politik uang menjelang hari pemungutan suara. Tentu saja, kerja sama itu berbentuk pendidikan politik terkait dengan pemilu kepada masyarakat. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, saat ini pihaknya dan KPK berfokus pada sosialisasi perlawanan terhadap politik uang. ’’Kami akan mengemukakan tagline Pemilih Berdaulat Negara Kuat dan Pilih yang Jujur,’’ terangnya kemarin (3/4).

Artinya, pemilih diajak untuk memilih berdasar pilihan sendiri tanpa iming-iming apa pun. Juga, memilih peserta pemilu yang jujur. Salah satu indikatornya adalah tidak menggunakan politik uang untuk memengaruhi pemilih. Rencananya, sosialisasi itu digencarkan bersamaan dengan event Pemilu Run pada 7 April mendatang. Sosialisasi terus dilakukan hingga menjelang pemungutan suara. ’’Pemilu Run akan dipusatkan di Jakarta dan dilaksanakan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia,’’ lanjutnya.

Selain itu, KPK dan KPU membuat materi iklan layanan masyarakat yang mengajak melawan politik uang. Iklan tersebut ditayangkan pada debat kelima 13 April mendatang. Materinya tetap seputar memilih mereka yang jujur dan memastikan pemilih berdaulat atas pilihan sendiri di bilik suara.

Sementara itu, Jubir KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa dukungan lembaganya bukan sebatas sosialisasi. Salah satu bentuk support lain KPK adalah transparansi harta kekayaan para pejabat negara. ’’Kami membahas rencana pengumuman nama-nama anggota DPR, DPD, dan DPRD di seluruh Indonesia yang sudah melaporkan LHKPN,’’ terangnya.  KPU akan hadir dalam momen pengumuman tersebut. Mereka sekaligus menyosialisasikan kembali aturan yang mewajibkan caleg terpilih melaporkan harta kekayaan. ’’Itu sebagai syarat pelantikan,’’ lanjutnya. Hal lainnya sebagaimana disampaikan KPU, pemilih diminta mengabaikan politikus yang main uang.

Febri menambahkan, politik uang merupakan fenomena gunung es. Karena itu, masyarakat diminta waspada kepada politikus-politikus yang menggunakan uang untuk memengaruhi pilihan. ’’Kalau masyarakat sudah menolak uang, uang itu tidak akan bermanfaat,’’ tutur Febri. Para caleg pun akan berpikir ulang untuk menggunakan politik uang.Sejauh ini, dari keseluruhan pejabat negara, sekitar 74 persen sudah melaporkan harta kekayaan. Batas waktunya adalah 31 Maret lalu. Pihaknya mengumumkan nama-nama itu dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi. (151/JP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: