Bengkulu-Jakarta Termurah Rp 586 Ribu
ASITA: Tarif Naik 5 Persen, Konsumen Masih Keberatan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kementerian Perhubungan telah menaikkan tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi 5 persen atau menjadi sebesar 35 persen dari tarif sebelumnya sebesar 30 persen.
\"Melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan dan telah berlaku sejak 29 Maret 2019 lalu dan ditandatangani Menhub RI,\" kata Kepala Bagian TU Bandara Fatmawati Bengkulu, Sarosa, kemarin (1/4).
Selain itu, Permen Nomor 20 tersebut menggantikan Permen 14 Nomor 2016 di mana dalam Pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen. Adapun kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.
Sebagai gambaran, jika harga tiket penerbangan kelas ekonomi sebesar Rp1 juta, maskapai tidak boleh memasang tarif paling murah lebih rendah dari Rp350 ribu (35 persen) setelah pemberlakuan aturan ini. \"Jadi tarif paling rendah itu sekarang Rp 350 ribu, tidak boleh dibawah itu,\" katanya.
Disinggung mengenai alasan perubahan tarif batas bawah itu, Ia tidak menjelaskan penyebabnya. Dia hanya mengatakan perumusan ketentuan itu sudah mempertimbangkan aspirasi dari pengguna jasa penerbangan, untuk persaingan sehat industri penerbangan, dan perlindungan konsumen.
Untuk transparansi, seluruh maskapai wajib mengumumkan adanya perubahan tarif ini dan tarif batas atas dan tarif batas bawah di setiap rute penerbangan. \"Dan memenuhi kewajiban mempublikasikan dengan sehat keputusan maskapai menentukan besaran tarifnya yang pokok,\" ujarnya.
Ia meminta maskapai segera menyesuaikan tarif sesuai ketentuan baru ini. Kemenhub juga akan mengevaluasi secara periodik dampak dari pemberlakuan aturan ini. \"Mereka (maskapai) harus bermain dalam koridor itu, mereka harus memperhatikan itu,\" tuturnya.
Sementara itu, Branch Manager Garuda Indonesia Cabang Bengkulu, Yose Rizal mengatakan, pihaknya akan segera mengikuti ketentuan tersebut. Bahkan saat ini pihaknya telah menerapkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. \"Kami akan memperhatikan semua dari pemangku kepentingan (stakeholder). Poinnya kami menyesuaikan, tapi kami lebih banyak tarif yang premium karena kami bukan LCC tapi maskapai Full Service,\" tutupnya.
Menanggapi naiknya tarif batas bawah tiket pesawat dari 30 persen menjadi 35 persen, ditanggapi serius oleh Ketua Association of Indonesia Tour and Travel Agency (Asita) Bengkulu, Nurmalena.Ia mengaku, kenaikan tersebut akan berdampak terhadap konsumen secara langsung. Dimana konsumen yang berencana melakukan aktivitas perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat terbang, mau tidak mau harus membayar harga tiket yang lebih tinggi dari harga yang ada saat ini.
\"Kalau harga tiket naik konsumen yang rugi, kita kan cuma jualan, berapa pun harga tiket yang ditetapkan maskapai tentu kita ikuti. Kalau konsumen ya mereka harus mengeluarkan biaya lebih lagi untuk tiket jika peraturan ini diterapkan,\" kata Nurmalena.
Selain itu, travel agen juga akan menyesuaikan harga paket perjalanan dengan harga tiket terbaru. Namun, kenaikan tersebut bukan berarti fasilitas yang selama ini disediakan dikurangi. Bisa saja, Travel agen malah akan memberikan fasilitas yang lebih baik lagi pada paket perjalanan yang ditawarkan. \"Naiknya tarif batas bawah tiket pesawat dari 30 menjadi 35 persen, pastinya keuntungan bagi travel agen juga bakal meningkat. Travel agen tidak keberatan, tapi konsumen mungkin iya (Keberatan),\" jelas Nurmalena.
Ia menyebut, kenaikan tersebut akan berdampak terhadap paket perjalanan yang diberikan oleh anggota-anggota Asita.Ia bersama asosiasinya itu telah menyiapkan beberapa alternatif bagi masyarakat yang berkinginan melakukan perjalanan menggunakan jasa perusahaan biro perjalanan.
Maksudnya, bila di suatu paket yang disediakan itu dinilai mahal oleh konsumen, Asita pasti akan memberikan alternatif harga paket yang lebih murah dengan destinasi yang berbeda atau sama. \"Kita punya penawaran bervariasi. Yang pasti kita selalu berikan yang terbaik bagi konsumen,\" tutupnya. (999)
Tarif jarak penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (pesawat propeller kurang dari 30 seat) No Rute Batas Atas(Rp) Batas Bawah (Rp) 1 Bengkulu-Jakarta 3.597.000 1.259.000 2 Bengkulu-Jakarta (Halim) 3.429.000 1.200.000 3 Bengkulu-Jambi 1.802.000 631.000 4 Bengkulu-Kertajati 4.155.000 1.454.000 5 Bengkulu-Mukomuko 350.000 473.000 6 Bengkulu-Padang 2.766.000 968.000 7 Bengkulu-Palembang 2.010.000 704.000 8 Bengkulu-Pangkal Pinang 2.785.000 975.000 9 Bengkulu-Singkep 2.713.000 950.000 10 Bengkulu-Tanjung Karang 2.369.000 829.000 11 Bengkulu-Bandung 3.947.000 1.381.000 12 Bengkulu-Batam 3.537.000 1.238.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: