Pemkab Benteng Gelar Sosialisasi Perundangan Kepegawaian

Pemkab Benteng Gelar Sosialisasi Perundangan Kepegawaian

\"\"Bengkulu, bengkuluekspress.com - Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui pemahaman akan berbagai peraturan kepegawaian. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tegah (Benteng) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian Tahun 2019. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Bukit Tahura ini dipimpin secara langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Benteng, Edy Hermansyah, Senin (25/3/19).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Edy Hermansyah yang membacakan sambutan Bupati Benteng, H Ferry Ramli menjelaskan, kegiatan ini didasari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 pasal 29 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

\"Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan peraturan disiplin PNS,\" ujarnya.

Lebih lanjut, Edy Hermansyah mengatakan, disiplin sangat erat kaitannya dengan motivasi dan prilaku manusia, dalam memotivasi akan mempengaruhi prilaku. Sedangkan, prilaku akan memberi warna tipe atau gaya kepemimpinan seseorang sangat berpengaruh dan sangat menentukan tingkat kesadaran disiplin PNS di lingkungan organisasinya.

“Disiplin bukan semata-mata ditetapkan dalam upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran melainkan dalam upaya disiplin korektif dan upaya disiplin progresif,” imbuhnya.

Terkait dengan fluktuasi naik turunya disiplin kerja pegawai, Edy menilai kondisi ini tidak dapat terlepas dari kemampuan PNS dalam memahami secara benar akan makna dari kewajiban dan larangan PNS. Selain itu, pemegang kewenangan dalam melaksanakan disiplin korektif belum memahami secara baik tentang prosedur dan teknik pemeriksaan sehingga belum didapat data yang akurat sebagai bahan dalam mengambil keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang tepat.

“Untuk itu perlu adanya komitmen bersama untuk melaksanakan peraturan disiplin PNS secara sungguh-sungguh demi tegaknya supermasi hukum kepegawaiaan menuju cita-cita PNS yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri pegawai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Benteng. Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Fasilitas Pengembangan Kepegawaian, Walter M Simarmata. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: