Empat, Pengguna dan Pemakai Narkoba Diringkus

Empat, Pengguna dan Pemakai Narkoba Diringkus

Seluma, Bengkulu Ekspress - Satuan Narkoba Polres Seluma, berhasil meringkus empat tersangka pemakai dan pengedar narkoba golongan 1 jenis ganja. Para tersangka ditangkap di tempat dan pada jam berbeda, pada Kamis (21/3/19). Kapolres Seluma Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Mertha Dana SIK melalui Kabag Ops Ajun Komisaris Polisi (AKP) Chusnul Qomar SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Radjis Shufi SH menuturkan kepada Bengkulu Ekspress, Kamis (21/3/19), \"Dari empat tersangka diketahui dua tersangka merupakan bandar dan pemakai narkoba.\'\'

Adapun para tersangka yang ditangkap tersebut, antara lain, berinisial BI (27), warga Desa Penago I, Kecamatan Ilir Talo. EA(36) warga Desa Taba Kecamatan Talo Kecil. RG (23) warga Kampong Melayu, Kota Bengkulu, serta seorang bandar besar Ro (36) warga Lempuning, Kota Bengkulu. Pertama tersangka yang berhasil ditangkap BI ditangkap di Desa Bunut Tinggi, sekitar pukul 14.00 WIB, Kemarin (21/3). Berawal dari razia kendaraan yang digelar polisi mendapti kendaraan tersangka tidak memiliki kelengkapan nomor polisi dan langsung diperiksa. Saat pengeledahan di temukan barang bukti sebagai berikut 1 (satu) linting narkotika jenis ganja.

Tersangka kedua yang ditangkap EA (36), juga ditangkap di Desa Bunut Tinggi. Dari keterangan tersangka dia kerap memperjualbelikan ganja kering. Alhasil saat pengeledahan juga berhasil ditemukan 1 paket besar narkotika jenis ganja, dua paket kecil narkotika jenis ganja. Tak puas di situ saja, kepolisian kembali melakukan pengembangan atas asal muasal ganja kering dari kedua tersangka ini. Alhasil pukul 18.00 WIB bertempat di Desa Siak Siabun, polisi berhasil meringlus RG (23). Kali ini tersangka juga berperan sebagai perantara dari dua tersangka yang terlebih dahulu tertangkap di Talo.

Tim Sat Narkoba langsung melakukan pengecekan atau penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa. Lima paket besar narkotika jenis ganja, dua linting narkotika jenis ganja siap pakai, satu unit hand phone berwarna biru. Sekalipun sudah mendapatkan pengedar ganja, polisi kembali melakukan pengembangan dan hasilnya pukul 19.00 WIB, kembali berhasil meringkus tersangka lainnya Ro. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan lagi sepaket besar narkotika jenis ganja.

“Dua tersangka selaku pengedar RG dan RO, di lokasi mereka ditangkap ditemukan paket ganja siap edar dalam jumlah paket besar,” sambungnya.

Sejauh ini keempat tersangka serta barang bukti narko “Untuk barang bukti (BB) sudah kita amankan guna di timbang di BPOM Bengkulu untuk berat masing-masing nya,” ujarnya. Ditambahkan masing-masing tersangka dikenakan pasal berlapis. Mengingat peran masing-masing tersangka. Keempat tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 ancaman kurungan 4 tahun. Serta pasal 127 ayat 1 tentang narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman penjara tahun. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: