Target Tangkap 1 DPO 1 Bulan

Target Tangkap 1 DPO 1 Bulan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ditarget Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap minimal satu Daftar Pencarian Orang (DPO) setiap bulan. Program tersebut dinamakan program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1. Maksud dari angka 31.1 tersebut adalah dalam satu bulan harus menangkap 1 DPO atau pelaku kejahatan. Tidak heran jika sampai bulan Maret 2019 ini, sudah ada 5 orang DPO korupsi diringkus Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthyn Luther SH MH.\"Program Tabur ini dari Kejagung dan untuk seluruh Kejati jajaran di Indonesia. Sebagai bentuk komitmen dari Kejaksaan RI untuk menuntaskan penanganan perkara,\" jelas Kasi Penkum, kemarin (18/3).

Lantas tersisa berapa DPO di Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran, menurut Kasi Penkum masih ada sekitar 5 orang DPO lagi. Terdiri dari empat DPO korupsi dan satu DPO pidana umum. Kasi Penkum tidak bisa memberikan identitas lima orang DPO tersebut karena untuk kepentingan penelurusan keberadaan DPO. \"Masih tersisa lima orang, empat DPO korupsi satu DPO pidum,\" imbuh Kasi Penkum.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Bengkulu Ekspress, DPO korupsi Keajti dan Kejari jajaran terdiri dari DPO terpidana dan DPO tersangka. Nama-nama DPO tersebut diantaranya Jimy Bastari tersangka kasus PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu. Jimmy dan tiga orang lain lain yang sudah mendekam di balik jeruji besi merugikan negara Rp 4,5 miliar.

Imron Rosadi mantan Kadis PU Kota Bengkulu tersangka kasus korupsi pembangunan 4 kantor camat dan 9 kantor lurah Kota Bengkulu, 2007. Divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta tahun 2013 lalu. Aji Seri tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Muara Langkap, Bermani Ilir, Kepahiang. Kasus ini diduga telah merugikan negara Rp 688 juta. Nazarman Latien tersangka kasus korupsi lingkungan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Provinsi Bengkulu. Divonis 3 tahun dan denda 50 juta dengan uang pengganti Rp 300 Juta lebih. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: