Buang Sampah ke Sungai, Dipidana

Buang Sampah ke Sungai, Dipidana

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress- Seluruh masyarakat di Kabupaten Mukomuko diingatkan tidak membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai. Pasalnya, barang siapa dengan sengaja melakukan pencemaran sungai dapat diancam dengan pidana penjara. Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Min Yapini melalui Kabid Persampahan dan Limbah B3, Darmadi SPd ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (15/3).

Menurutnya, pencemaran sungai yang dimaksud, bisa dengan cara membuang sampah maupun tindakan lain yang mengakibatkan air sungai tidak dapat dikonsumsi lantaran mengandung zat berbahaya. Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya dari DLH dalam waktu dekat ini akan memasang papan pengumuman larangan buang sampah ke sungai. “Lokasi yang akan kami pasang nanti, khususnya bantaran aliran sungai yang terdapat banyak penduduknya,”katanya.

Pihaknya juga mengakui, hingga sekarang aktivitas buang sampah ke sungai masih saja dilakukan oleh oknum warga. Padahal, kata dia, setiap ada kesempatan pihaknya selalu memberikan imbauan secara lisan supaya aktivitas buruk itu dapat dihentikan. Namun karena tindakan itu sudah menjadi kebiasaan oknum warga yang berdomisili di bantaran aliran sungai. Maka untuk menghentikannya, agak sedikit sulit. Kendati begitu, ia akan selalu berusaha untuk menghentikan aktivitas buruk tersebut meskipun secara bertahap.

“Ada beberapa upaya yang sudah kami lakukan. Selain memberikan imbauan, kami juga telah menempatkan kontainer sampah maupun tong sampah. Tujuanya, supaya semua sampah milik warga tidak lagi dibuang di sungai. Tapi mereka bisa membuangnya ke tempat sampah yang sudah disediakan,”bebernya.

Tahun 2019 ini, pihaknya akan menambah beberapa kontainer dan tong sampah untuk masyarakat. Adapun alokasi pengadaan kontainer dan tong sampah itu, dari APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2019.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: