10 Surat Suara Rusak

10 Surat Suara Rusak

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Dihari pertama pelipatan surat suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menemukan lebih dari 10 surat suara yang rusak. Hal tersebut diketahui setelah dibukanya 39 bok surat suara untuk caleg Dapil I Kabupaten Lebong.

Sortir dan pelipatan sendiri dilakukan di ruang aula serbaguna KPU Kabupaten Lebong, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, kemarin (15/03). Sortir dan pelipatan surat suara dilakukan oleh 39 petugas yang sebelumnya telah mendaftar. Dimana untuk surat suara caleg DPRD dapil I Kabupaten Lebong yang sebelumnya telah disimpan di gudang penyimpanan sebanyak 71 bok. Masing-masing 1 bok berisi 500 lembar surat suara dengan jumlah surat suara sebanyak 35.360 lembar. KPU Kabupaten Lebong memberikan upah sebesar Rp 100 untuk 1 lembar surat suara.

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr SE mengatakan, untuk jumlah surat suara yang rusak setelah disortir dan dilipat oleh petugas, setidaknya hingga siang menjelang sore lebih dari 10 surat suara yang rusak.“Mulai dari surat suara yang robek, nama caleg atau tulisan yang ada di surat suara tidak jelas,” sampainya, kemarin (15/03).

Akan tetapi dirinya belum bisa memastikan berapa total surat suara yang rusak, karena pelipatan masih berlangsung. Dimana pihaknya menargetkan selama 10 hari, semua surat suara dari 5 pemilihan semuanya telah selesai disortir dan dilipat.

“Itu target dari kita, namun kita lihat dulu kondisi, apalagi hari ini hari pertama pelipatan sehingga kita belum bisa prediksikan pelipatan bisa selesai berapa hari,” ucapnya.

Ditambahkan Khidhr, sesuai dengan prosedur dan tata tertib, sebelum melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara, pihaknya terlebih dahulu memeriksa seluruh petugas. Mulai dari kuku yang tidak diperbolehkan panjang. Selain itu petugas tidak diperbolehkan membawa gunting, jarum, pensil, pulpen, perhiasan, jam tangan serta yang lainnya.

Hhal tersebut dikarenakan ditakutkan dapat merusak surat suara pada saat penyortiran dan pelipatan,” jelasnya. Surat suara untuk Kabupaten Lebong sebanyak 396.851 surat suara yang telah diterima . Jumlah tersebut terdiri dari 40 bok surat suara Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) 79 bok, DPR dapil Bengkulu sebanyak 158 lembar, DPRD Provinsi dapil Bengkulu 4.“Masing-masing sebanyak 78.770 Lembar,” sampainya.

Sementara surat Suara DPRD Kabupaten Lebong dapil 1 sebanyak 71 bok dengan total surat suara sebanyak 35.360 lembar, DPRD kabupaten dapil II sebanyak 50 bok dengan total 24.999 surat suara dan DPRD kabupaten dapil III sebanyak 43 bok dengan jumlah surat suara sebanyak 21.412.“Jadi untuk Kabupaten Lebong sebanyak 599 bok dengan jumlah surat suara 396.851 lembar surat suara,” tutup Ketua KPU.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: