Konflik Alat Tangkap Trawl

Konflik Alat Tangkap Trawl

Masyarakat Jangan Anarkis

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Konflik masyarakat nelayan dengan nelayan trawl kembali memanas. Hal tersebut berujung dengan pembakaran kapal trawl oleh para nelayan tradisional. Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah mengatakan, meski dilarang, masyarakat diminta untuk tidak bersifat anarkis. \"Hindari sifat anarkis, karena itu merugikan pihak lain,\" terang Rohidin kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (15/3).

Menurut Rohidin, alat tangkap trawl memang dilarang digunakan mencari ikan sesuai dengan regulasi. Masyarakat nelayan juga harus tetap mematuhi aturan tersebut. Jangan sampai, konflik tersebut kembali memanas atas adanya salah satu oknum yang sengaja menggunakan alat tangkap tersebut. \"Saya kita, pedomani saja aturannya,\" tegasnya.

Agar hal tersebut tidak berkepanjangan, Rohidin meminta semua masyarakat nelayan untuk saling menahan diri. Saat ini proses penyelesaian masyarakat di Polda Bengkulu biarkan berjalan sebagaimana mestinya. Jangan gara-gara segelitir orang, semua masyarakat menjadi korban. \"Saya sepakat, penegakan aturan harus berjalan dengan baik\" tambah Rohidin.

Konflik masalah trawl ini harus segera diselesaikan. Jangan sampai hal ini terus berlarut-larut. Sehingga tidak ada titik penyelesaiannya atar masyarakat. \"Silahkan tahan diri, jangan ada yang anarkis lagi. Yakinlah masalah ini bisa diselesaikan,\" tutupnya.

Nelayan Pulai Baai Lapor Polda

Kericuhan yang terjadi antara nelayan Pulau Baai dan nelayan Malabero yang tergabung dalam aliansi nelayan tradisional Bengkulu, Kamis (14/3) lalu berbuntut ke ranah hukum. Pasalnya Jumat pagi (15/3), nelayan Pulai Baai yang menjadi korban pembakaran terhadap 2 unit kapalnya tersebut melapokan kasus itu ke Polda Bengkulu. Pembakaran itu terjadi ketika aliansi nelayan tradisional Bengkulu mendapati kapal tersebut beroperasi menggunakan jaring trawl.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ahmad Tarmizi mengatakan, memang kasus ini telah diambil alih Polda Bengkulu. Sudah ada 5 nelayan pengguna trawl yang diamankan untuk diambil keterangannya.\"Ya sementara masih diperiksa dan diamankan, sedangkan untuk laporan dari nelayan trawl masih didalami oleh anggota Reskrimum Polda Bengkulu,\" ucapnya, Jumat, (15/3).

Ia menjelaskan, ada sekitar 10 orang kerabat nelayan yang diamankan mendatangi Polda Bengkulu untuk melaporkan kasus itu dan meminta teman seperjuangan mereka dipulangkan. Mereka merasa kasihan dengan keluarga teman mereka yang ditahan karena merupakan kepala keluarga yang menafkahi isteri dan anak mereka.

\"Yang jelas untuk kasus ini akan ditangani dari penyidik Reskrimsus terkait pengguna trawlnya sedangkan untuk pembakaran kapal akan ditangani penyidik Reskrimum,\" jelasnya.

Sementara itu, perwakilan nelayan nelayan Pulau Baai yang melapor, Ali Sukri Simatupang mengatakan, agar tindakan pembakaran yang dilakukan sejumlah orang kemarin juga diproses secara hukum karena bertindak anarkis dan dinilai main hakim sendiri.

Karena kapal yang dibakar itu merupakan alat mereka mencari nafkah bagi keluarga mereka. \"Ya kita minta kepolisian menangkap para oknum yang semena-mena membakar kapal teman kami. Seenaknya saja main bakar, emangnya kapal itu murah apa,\" terang Ali Sukri Simatupang.

Ia menjelaskan, untuk akibat kejadian ini nelayan merugi hingga Rp 300 jutaan. Karena satu kapal tersebut bisa menghabiskan sekitar Rp 150 juta dalam pembuatannya. \"Ya kapal yang dibakar itu tidak murah. Ada alat-alat untuk melaut seperti fiber, minyak, mesin dan satelit penentu arah. Alat-alat itu mahal semua, belum lagi kapalnya itu bukan kapal biasa. Kalo dibuat ulang itu bisa menghabiskan Rp 150 juta untuk satu unitnya,\" terang Ali Sukri Simatupang nelayan Pulau Baai, saat ditemui di Mapolda Bengkulu.

Ia juga mengungkapkan meminta pihak kepolisian mengusut kasus pembakaran kapal tersebut. Laporan atas kasus tersebut juga sudah diterima Polda Bengkulu. \"Laporan kita sudah resmi diterima sehingga kita berharap kasus ini segera diusut tuntas karena ini sudah masuk pasal pengerusakan yang membuat kita merugi ratusan juta dan kami meminta agar kelima teman mereka yang diamankan bisa dipulangkan,\" tutupnya.

Kasus Trawl Masuk Pidana

Kasus pengerusakan dua unit kapal milik nelayan trawl yang dilakukan nelayan tradisional masuk ranah pidana. Bukan hanya pengerusakan saja yang masuk pidana, tetapi penggunaan jaring trawl juga diproses hukum. Penggunaan jaring trawl sudah dilarang sejak 2016-2017, tetapi masih ada saja nelayan tidak bertanggung jawab nekat menggunakannya. Hal tersebut dibenarkan Direktur Polair Polda Bengkulu, Kombes Pol Hindra SSos saat dikonfirmasi kemarin, Jum\'at (15/3).

\"Pertama penggunaan trawl itu melanggar undang-undang perikanan, kita proses juga yang berkaitan dengan pengerusakan,\" imbuh Kombes Pol Hindra.

Direktorat Polair Polda Bengkulu sudah semaksimal mungkin melakukan pengawasan penggunaan trawl. Tetapi masih ada saja nelayan yang nekat diam-diam membawa trawl. Mereka kerap hilang saat ada petugas patroli, kemudian muncul saat tidak ada patroli.\"Kita sering kucing-kucingan dengan nelayan trawl ini,\" imbuh Hindra.

Kapal trawl yang dibakar oleh nelayan tradisional Kamis (14/3) kemarin dikenal memang membandel. Meski sudah diberi tahu larangan menggunakan trawl mereka tetap nekat pergi ke laut menangkap ikan menggunakan trawl. Tidak heran jika kapal trawl tersebut sering bersinggungan dengan nelayan tradisional.\"Di Pulau Baai inikan ada kelompok nelayan Jangkar Mas dan Bina Bersatu, nelayan trawl yang dibakar kemarin diluar dua kelompok nelayan tersebut,\" jelas Hindra.

Jaring trawl sebenarnya dioperasikan sesuai dengan kemampuan kapal. Rata-rata di Bengkulu kapal termasuk kecil. Larangan penggunaan trawl sudah berkali-kali dilakukan. Hanya saja masih ada beberapa nelayan membandel tetap menggunakan trawl meski kapasitas mesin kapal mereka kurang memadai.\"Banyak yang membandel, meski sudah kita larang,\" pungkas Hindra.

Dengan adanya pembakaran tersebut, ada potensi kasus dilanjutkan ke proses hukum. Karena pemilik kapal melaporkan bahwa kapalnya telah dirusak. Berkaian dengan hal tersebut Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu siap memberikan pendampingan hukum.

\"Kita siap melakukan pendampingan, kita dapat dukungan dari sejumlah aktifias lingkungan sampai kampus,\" pungkas Ujang Joker dari Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu.(167/529/151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: