Pemilik Ruko Bakal Dikumpulkan
Pemprov Bebaskan Bangunan Simpang Skip
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Setelah tarik ulur beberapa tahun, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menganggarkan rencana pembebesan bangunan yang ada di Simpang Skip Kota Bengkulu. Pembebasan bangunan 5 rumah tokoh (ruko) itu dianggarkan sebesar Rp 3 miliar pada APBD 2019 ini. Untuk mempercepat proses pembebasan tersebut, pemprov melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi akan mengumpulkan semua pemilik ruko tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Ir Mulyani mengatakan, dalam waktu dekat ini pengumpulan pemilik ruko itu akan dilakukan. \"Secepatnya kita bebaskan. Nanti kita kumpulkan dulu pemilik ruko itu,\" terang Mulyani yang akrab disapa Nining kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (12/3).
Dikumpulkannya pemilik ruko itu, pemprov tetap akan melibatkan pemerintah kota (pemkot) Bengkulu. Baik itu, Camat dan Lurah setempat. Nantinya akan dimusyawarahkan kepada warga pemilik bangunan untuk menentukan nilai berapa biaya pembebasan banguan tersebut. \"Kita libatkan camat maupun lurah disitu,\" tambahnya.
Jika dikumpulkannya warga itu telah mendapatkan kesepakatan, maka pemprov akan segara membayar pembebasan bangunan tersebut. Sebab, bangunan tersebut sebenarnya telah menyalahi aturan melewati sepadan jalan. Meski demikian, pemasalahaan tersebut nantinya akan dimusyawarahkan dengan baik-baik terlebih dahulu. \"Nanti kita lihat meraka (pemilik ruko, red) bersedia atau tidak,\" tegas Ning.
Menurut Ning, pembebasan bangunan di simpang skip itu sebenarnya tiap tahun pemprov telah menganggarkan. Hanya saja, anggarannya tidak mencukupi atau terlalu kecil. Sehingga pembebasan tersebut tidak bisa dilakukan oleh pemprov. \"Setiap tahun itu dianggarkan, tapi kecil. Jadi tidak memungkinkan untuk dilakukan,\" tuturnya.
Namun demikian, tahun ini dipastikan tidak ada lagi masalah terkait anggaran. Termasuk persiapan dari Dinas PUPR Provinsi sendiri juga telah siap. Sebab, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah dilakukan penunjukan. Tinggal lagi kesepatakan dengan pemilik ruko tersebut. \"Sesegara mungkin, ini bisa dilakukan,\" pungkas Ning. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: