CPNS Mulai Bekerja, Gaji Dibayar April

CPNS Mulai Bekerja, Gaji Dibayar April

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Surat Keputusan (SK) pengangkatan 164 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil seleksi 2018 dibagikan di halaman kantor Bupati Bengkulu tengah, Senin (11/3).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu tengah, Apileslipi SKom MSi menjelaskan, seluruh CPNS wajib ngantor terhitung Selasa (12/3) hari ini.

\"Setelah mengantongi SK, CPNS wajib ngantor. Sehingga, mereka sudah bisa menerima gaji pertama pada bulan April mendatang,\" kata Apileslipi.

Pantauan Bengkulu Ekspress, SK diserahkan langsung oleh Bupati Bengkulu tengah, Dr H Ferry Ramli SH MH didampingi Wakil Bupati (Wabup), Septi Peryadi serta pejabat di lingkungan Pemda Bengkulu tengah.

Usai mengantongi SK, CPNS diberikan pembekalan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu tengah, Edi Hermansyah SSi MSc PhD didampingi Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu tengah, Apileslipi SKom MSi, Kepala UPT BKN Bengkulu serta perwakilan PT Taspen Wilayah Bengkulu.

Melalui Kesempatan itu, Bupati Bengkulu tengah mengingatkan kepada seluruh CPNS yang bertugas di Kabupaten Bengkulu tengah untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemda Bengkulu tengah.

\"Saya harap, para CPNS bisa menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin. Sehingga, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bisa dilaksanakan secara maksimal. Awalilah pekerjaan dengan niat yang baik,\" imbau Bupati.

Tak hanya itu, pria yang menyandang gelar Baginda Maharaja Sakti ini menegaskan agar seluruh CPNS yang baru bisa menjaga nama baik Pemda Kabupaten Bengkulu tengah. Salah satunya adalah dengan menghindari perbuatan-perbuatan yang negatif dan melanggar hukum yang berlaku.

Seperti penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Baik itu, sebagai pengkonsumsi atau pengedar narkoba. Bagi yang terbukti bersalah, sambungnya, Pemda Bengkulu tengah akan memberikan sanksi tegas dengan melakukan pemberhentian dengan tidak hormat.

Agar pelaksanaan tugas lebih optimal, Bupati juga mengingatkan untuk bersikap profesional dan tak mencampur adukan urusan pribadi (keluarga,red) dengan urusan pekerjaan. \"Bekerjalah secara maksimal agar apa yang dilakukan bisa bermanfaat bagi masyarakat,\" tandas Ferry.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: