Dirental, Merugi Hingga Rp 100 Juta
BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Rizaldi (49) warga Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu, kemarin mendatangi Polda Bengkulu, kedatangannya yakni untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan mobil yang dialaminya. Yang mana dalam laporannya itu, korban mengaku satu unit mobil miliknya jenis daihatsu xenia tahun 2016 yang telah dirental oleh terlapor berinsial HA sejak bulan Desember 2018 lalu, numun hingga sekarang mobil tersebut belum juga dikembalikan HA kepada korban.
Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, kejadian tersebut berawal dari terlapor yang mendatangi korban pada bulan awal Desember 2018 yang lalu, dengan maksud dan tujuan untuk merental mobil milik korban dengan kesepakatan yakni Rp 7,5 juta untuk waktu selama 3 bulan. Saat itu, korban pun langsung setuju dan mengiyakan permintaan terlapor dan memberikan mobil tersebut ke terlapor HA. Setelah berjalan selama dua bulan itu, uang sewa rental mobil tersebut pun lancar dibayarkan terlapor.
Namun, setelah memasuki bulan ke tiga yakni Februari lalu, terlapor HA mulai tidak mau lagi membayar sewa rental mobil yang telah disepakati tersebut. Korban yang menunggu niat baik dari terlapor untuk segera membayar sewa rental mobilnya tersebut tidak kunjung ada hingga sekarang ini, korban pun berupaya untuk menghubungi terlapor HA. Kemudian terlapor dan korban pun langsung bertemu, dalam pertemuan tersebut terlapor berjanji akan segera mengembalikan mobil milik korban pada akhir bulan Februari 2019 lalu.
Namun setelah jatuh tempo perjanjian yang dibuat terlapor, korban pun hingga sekarang ini belum juga menerima mobil miliknya tersebut. Korban yang mendapat kabar dari salah satu temannya, bahwa mobil yang sudah direntalkan kepada terlapor tersebut sudah digadai dengan orang lain. Setelah korban mendapatkan informasi tersebut, korban berupaya mencari mobil tersebut, ternyata benar bahwa mobil tersebut sudah digadai oleh terlapor dengan orang lain.
Korban yang tidak terima dan merasa telReskrimumah ditipu oleh terlapor HA ini, sehingga korban memilih melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu, untuk diproses secara hukum karena kerugian yang dialaminya kurang lebih mencapai Rp 100 juta. “Ya, untuk laporan dari korban ini sekarang sudah kita terima. Laporan tersebut masih dipelajari oleh penyidik dari Reskrimum kita. Pada intinya setiap laporan dari masyarakat yang masuk ke kita dipastikan akan segera tindaklanjuti secara profesional, agar nantinya ditemukan orang yang harus bertanggungjawab dalam kejadian itu,” demikian ucap Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH, Minggu (3/3). (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: