Pemda Jangan Hambat Dana Desa
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Belum terealisasinya dana desa tahap I 2019 sebesar Rp 1.08 Triliun di Provinsi Bengkulu disebabkan oleh lambannya Pemda membuat Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini tentu saja menghambat pembangunan dan perekonomian yang ada di Desa.
Pakar Ekonomi Universitas Bengkulu, Prof Dr Kamaludin mengatakan, syarat pencairan dana desa sangat mudah, hanya membutuhkan perbup dan APBDes. Sehingga jika perbup telah diterbitkan maka dana desa bisa langsung ditransfer pusat ke rekening pemda atau rekening kas umum daerah (RKUD) dan selanjutnya dikirim ke rekening pemerintah desa atau Rekening Kas Desa (RKD). \"Tinggal dibuat saja perbupnya di sana isinya rincian jatah masing-masing desa,\" kata Kamaludin, kemarin (26/2).
Setelah ditransfer ke rekening pemda, maksimal seminggu sudah harus ditransfer ke rekening desa. Sehingga tidak mengendap terlalu lama dan dananya bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat. \"Kalau dana ini cepat bergulir maka uang yang mengalir ke desa lebih banyak,\" ujar Kamaludin.
Untuk itu, pihaknya menekankan, perbup segera diterbitkan daerah sehingga dana itu cepat terealisasi ke masyarakat. Karena dana tersebut tidak ditahan pemerintahan, tapi uang baru bisa cair bila perda, pergub dan perdes tentang APBDes sudah selesai. Artinya tidak ada persoalan di pusat, tinggal daerah memenuhi semua syarat pencairannya. \"Kalau itu sudah selesai tinggal dilaksanakan pencairan dana desanya dan jangan dihambat kasihan desanya,\" imbuh Kamaludin.
Dana Desa memang telah memberi daya ungkit sangat kuat terhadap perekonomian masyarakat desa. Data menunjukkan bahwa Dana Desa mampu memberi dukungan terhadap daya tahan ekonomi nasional dan daerah, termasuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional hingga 0,5% dan daerah 4,99%. \"Ketika terjadi goncangan ekonomi global dan banyak kekhawatiran ketika ada kenaikan harga bahan bakar minyak, ternyata ekonomi masyarakat di desa-desa tetap bisa bergerak, ini berkat dana desa,\" tutur Kamaludin.
Seperti diketahui, Dana Desa diprioritaskan untuk tiga hal, yakni untuk membangun dan membenahi infrastruktur desa, untuk menyediakan layanan sosial dasar masyarakat desa, serta untuk membangun ekonomi masyarakat desa. Pembangunan infrastruktur desa itu meliputi jalan desa, irigasi, talud, embung penampungan air dan sebagainya. Adapun program layanan sosial dasar meliputi polindes, poskesdes dan PAUD.
Sedangkan program pembangunan ekonomi masyarakat desa meliputi pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pasar desa, kios desa, koperasi simpan-pinjam dan sebagainya. \"Prioritas utama memang membangun infrastruktur desa yang tidak boleh dikerjakan oleh pihak ketiga atau dikontraktualkan. Ini sudah terbukti memberi daya ungkit terhadap perekonomian desa. Untuk itu, Pemerintah daerah harus bekerja maksimal untuk tidak menghambat dana desa,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: