Pemda Diminta Tingkatkan PAD

Pemda Diminta Tingkatkan PAD

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Anggota Komite I DPD RI, Hj. Riri Damayanti John Latief, mengungkapkan, mata rantai ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat dapat diputus dengan keberhasilan daerah dalam mengelola potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, agar tidak terus ketergangungan, maka peningkatan PAD harus bisa dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda).

\"Sinergi antara pusat dan daerah akan lebih baik ketika dikembangkan untuk mendorong berdirinya atau menguatnya perusahaan-perusahaan daerah. Agar mampu menjadi sumber pendapatan daerah yang potensial mencetak PAD,\" ujar Riri kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (25/2).

Senator muda Indonesia itu menjelaskan, pemerintah pusat sebenarnya memiliki tim ahli yang cukup berpengalaman di BUMN untuk memberikan pendampingan kepada perusahaan-perusahaan daerah agar bisa memperbaiki kinerjanya sehingga dapat berdaya saing dalam menghadapi kompetitor perusahaan swasta.

\"Sehingga perusahaan-perusahaan di daerah dapat berkembang mengikuti kondisi ekonomi saat ini. Pemerintah daerah sendiri juga harus mengeluarkan kebijakan yang kondusif agar perusahaan-perusahaan daerah dapat menjadi perusahaan yang profesional dan unggul,\" terangnya.

 

Riri mengungkapkan, proses menuju kemandirian daerah dalam era globalisasi tidak terlepas dari upaya meningkatkan daya saing perusahaan-perusahaan daerah. \"Inilah salah satu alasan DPD RI menginisiasi untuk menyusun RUU tentang Pengembangan Daya Saing Daerah. Harapannya pengembangan daya saing perusahaan-perusahaan daerah ini bukan hanya tanggungjawab pemerintah daerah, tapi juga pemerintah pusat,\" tutup Riri.

Untuk diketahui, alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam RAPBN 2019 sebesar Rp832,3 triliun atau meningkat 9 persen dari perkiraan realisasi pada 2018 atau meningkat 45,1 persen dari realisasinya pada 2014 sebesar Rp 573,7 triliun. Transfer kepada pemerintah daerah ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam, dan Dana Otoritas Khusus. Peningkatan jumlah ini memiliki arti bahwa pemerintah telah menaruh kepercayaan tinggi bagi daerah untuk secara mandiri menjalankan kewenangan yang dilimpahkan kepadanya di semua bidang kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta keagamaan. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: