Ribuan Hektar Tambang Emas Masuk HL
TALO, Bengkulu Ekspress - Wacana pembukaan tambang emas seluas 12 Ribu hektar di Desa Ulu Talo, Kecamatan Ulu Talo dan Ulu Alas, Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma, oleh perusahaan PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) bakal memakan waktu panjang. Pasalnya, kawasan tambang emas tersebut termasuk dalam hutan lindung (HL).
“Untuk kawasan HL tersebut harus terlebih dahulu dilakukan pengalihan status dari HL menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari Kementrian Kehutanan,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Hadi Susanto SSos Kepada Bengkulu Ekspress.
Dijelaskan, untuk kewenangan lingkungan sudah direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Mengingat di LH Seluma tidak memiliki tenaga teknis analisis dampak lingkungan sehingga dilimpahkan ke analisis Amdal yang ada di Pemprov Bengkulu.
Selama kawasan HL belum alih status menjadi HPT belumlah bisa dan dipastikan akan memakan waktu lama. “Selama belum ada pengalihan status terhadap HT tersebut maka izin lingkungan akan susah dikeluarkan,” imbuhnya.
Tak jauh berbeda, Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma Drs Mahwan Jayadi kepada Bengkulu Ekspress menuturkan, jika mengacu kepada PP no 104 tahun 2015 terkait tatacara perubahan dan peruntukkan serta fungsi kawasan hutan. Pengeluaran izin harus mempedomani Peraturan kementrian kehutanan No P/Menhut/12/2010 tentang perubahan fungsi kawasan.
“Sekalipun dalam perda No 2 tahun 2013 tentang RTRW kawasan Talo termasuk kawasan pertambangan, namun tetap saja menunggu Pengalihan status kawasan menjadi HPT,” pungkasnya.
Diketahui, pembahasan terkait tambang emas dengan luas kawasan tambang 12 Ribu hektar ini sudah intens dilakukan. Bahkan pertemuan di tingkat Pemprov Bengkulu, juga sudah beberapa kali dilakukan. “Jika memang serius maka perusahaan juga harus mengurus pengalihan status HT tersebut ke kementrian kehutanan,” singkatnya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: