Dilarang Kampanye di Rumah Ibadah
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, di Aula Ruang Gunung, Senin (25/2) kemarin.
Melalui kesempatan itu, Bawaslu Kabupaten Bengkulu tengah sengaja mengundang seluruh imam masjid dari 10 kecamatan, dewan gereja, NA, MUI, Muhammadiyah Kabupaten Bengkulu tengah. Tujuannya, adalah untuk memberikan penegasan bahwa kegiatan kampanye oleh peserta pemilu tak boleh dilakukan di rumah ibadah. Baik itu di masjid ataupun gereja.
\"Seluruh imam masjid dan dewan gereja se-Kabupaten Bengkulu tengah sengaja kami undang agar mereka aktif melakukan pengawasan. Mulai dari tahapan kampanye hingga proses hitung,\" kata anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu tengah, Supirman SAg MH.
Menurut Supirman, larangan kampanye di rumah ibadah tercantum secara jelas dalam undang-undang (UU). Sebab itulah, pemahaman mengenai larangan itu harus disampaikan kepada lembaga ataupun pihak yang terkait.
\"Jika mengetahui ada aktivitas kampanye di rumah ibadah, mereka bisa melakukan penindakan agar tak terjadi pelanggaran kampanye,\" tambah Supirman.
Selain imam masjid dan dewan gereja, lanjut Supirman, pihaknya juga mengundang pengurus kelompok tani nelayan andalan (KTNA), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) serta serikat pekerja seluruh indonesia (SPSI) wilayah Kabupaten Bengkulu tengah.
Dengan harapan, peserta sosialisasi dapat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menggunakan hak pilih (mencoblos,red) pada pemilu serentak 17 April 2019 nanti. \"Kami juga berharap agar seluruh petani dan buruh bisa memahami pentingnya pemilu. Sehingga, angka partisipasi bisa mengalami peningkatan,\" tandas Supirman.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: