Desak Perpres KEK Dikeluarkan

Desak Perpres KEK Dikeluarkan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sudah menjadi program prioritas Provinsi Bengkulu. Program tersebut bahkan sudah mendapatkan restu dari Presiden dan Wakil Presiden saat datang ke Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. Bahkan presiden juga telah berjanji akan melakukan percepatan terkait program tersebut. Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP mengatakan, meski telah mendapat restu dan janji akan diselesaikan, namun demikian hal tersebut harus terus didorong. Sebab, jika tidak dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres), maka KEK di wilayah Pelabuhaan Pulau Baai tersebut tidak akan pernah terealisasi.

\"Kita lihat respon presiden bagus, tapi kita lihat dikeluarkan Perpres atau tidak. Kalau tidak ya, tidak bisa akan jadi KEK-nya. Nah ini harus didorong,\" terang Jonaidi kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (24/2).

Menurutnya, KEK ini nantinya tentu akan mendorong ekonomi Bengkulu semakin bergerak. Karena akan ada banyak investor akan menanamkan investasinya dilahan yang telah disediakan oleh PT Pelindo II Bengkulu. \"Kita optimis ekonomi Bengkulu berubah,\" tambahnya.  Pemprov juga diminta aktif mendorong hal tersebut bisa direaliasikan. Termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait dan bisa memastikan para investor bisa datang ke Bengkulu. Sebab, jika KEK sudah ada lalu, investornya tidak ada, maka tidak juga bisa berfungsi KEK-nya.

\"Harus ada perubahaanya,\" ungkap Jonaidi.

Sementara itu, Asisten II Setdaprov Bengkulu, Yuliswani SE MM mengatakan, pemprov bersama PT Pelindo II terus mendorong KEK ini bisa direalisasikan. Bahkan pemprov bersama PT Pelindo II akan melakukan menggelar focus group discussion (FGD) dengan Dewan KEK di Jakarta pada bulan Maret mendatang. \"Bulan depan FGD itu digelar. Dalam FGD itu akan dilibatkan seluruh investor, untuk sama-sama FGD,\" ujar Yulis.

Setelah FGD itu selesai, dan Dewan KEK memberikan persetujuan, maka PT Pelindo II akan menyelesaikan dua syarat internal Pelindo yang belum selesai. Yaitu surat pernyataan kepemilikan nilai ekuitas (paling sedikit 30% dari nilai investasi) dan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK. \"Kita sangat optimis KEK bisa direaliasikan. Apalagi pak Presiden sudah memberikan dukungan untuk itu,\" tutupnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: