Lagi, ASN Terancam Dipecat
TAIS, Bengkulu Ekspress - Diberlakukannya SK Tiga Menteri pada awal 2019 ini, telah berdampak pada pemecatan terhadap 26 orang Aparatus Sipil Negara (ASN) yang terkandung korupsi belum lama ini. Kali ini, ada lagi ASN Seluma terancam dipecat karena tersandung perkara korupsi. Yakni 4 orang ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang tekah divonis bersalah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, dalam perkara korupsi pembangunan proyek peningkatan Jalan Nanti Agung-Dusun Baru, Kabupaten Seluma, 2013.
“Memang baru diputuskan PN Tipikor Bengkulu, namun 30 hari setelah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) pemcetan ASN berlaku,”tegas Kepala BAdan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma Ikwan Effendi SSos kepada Bengkulu Ekspress kemarin.
Dijelaskan, terkait putusan hakim dalam kasus pembangunan proyek peningkatan Jalan Nanti Agung-Dusun Baru, Kabupaten Seluma, 2013 tersebut. Dalam Undang Undang No 5 tahun 2014 serta PP Nomor 11 tahun 2017 mengamanatykan jika 30 hari sesudah putusan tetap haruslah di berlakukan pemecatan.“Informasinya terpidana ini melakukan banding mengingat juga belum ada pemberitahuan dari pengadilan,” imbuhnya.
Diketahui, dalam putusan sebelumnya Batra Noven dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, Feri Andrian dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dan Eka Rosaria dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Namun, khusus pada Tri Deska dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan sudah dilakukan pemecatan beberapa bulan lalu.
“Memang ada beberapa orang lagi ASN yang tinggal menunggu keputusan tetapnya. Jika telah ada kekuatan hukum barulah SK tiga mentri diberlakukan,” imbuhnya kepada Bengkulu Ekspress. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: