Pendaftaran Pengawas TPS Diperpanjang

Pendaftaran Pengawas  TPS Diperpanjang

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu terpaksa harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran untuk Pengawas TPS. Hal ini dikarenakan jumlah yang dibutuhkan masih sangat kurang. Dijelaskan Ketua Bawaslu kota, Rayendra Pirasad SHi saat ini telah dibuka pengumuman selama 3 hari sejak tanggal 22-24 Februari.

\"Kita buka pengumuman dulu di setiap kelurahan dan kecamatan selama 3 hari kedepan,\" kata Rayendra kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (22/2).

Setelah itu, pada tanggal 25-27 Februari akan dibuka masa pendaftaran atau penyerahan berkas, untuk dilakukan seleksi wawancara. \"Jadi pada saat memasukkan berkas itu akan langsung kita wawancara mengenai pemahaman dasar tentang kepemiluan dan kepribadiannya,\" jelasnya.

Ia mengaku bahwa sejak dibuka pendaftaran tahap pertama pada awal Februari lalu sudah ada 1000-an lebih berkas yang masuk, namun sejauh ini pihaknya belum menentukan apakah lulus atau tidak lulus karena masih memerlukan calon yang lebih banyak lagi agar mencukupi kebutuhan. Adapun syarat minimal pendidikan SMA sederajat, dan memiliki komitmen dalam menjaga netralitas serta tidak terlibat keanggotaan partai politik selama 5 tahun terakhir.

\"Kita membutuhkan sebanyak 1.007 orang sebagai pengawas TPS, karena nanti hanya ditempatkan 1 orang 1 TPS saja,\" ungkap Rayendra.

Untuk diketahui, secara umum fungsi dari pengawas TPS ini sendiri sangat penting seperti mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, kemudian memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan jika ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, serta memberikan laporan kepada Panwas Kecamatan melalui PPL.

\"Nanti masa kerja mereka terhitung 23 hari sebelum hari H pencoblosan sampai 7 hari setelah pencoblosan. Tapi sebelum itu nanti kita latih dulu mereka melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait dengan tugas fungsi mereka di TPS,\" pungkas Rayendra. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: