Tsk Sabu & Illegal Logging Diringkus

Tsk Sabu & Illegal Logging Diringkus

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kaur semakin merajalela. Setelah sebelumnya Selasa (19/2) polisi mengamankan warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Tanjung Kemuning berinisial KA (38) di kediamannya, beberapa jam kemudian sekitar pukul 01.15 WIB, Rabu (20/2), anggota Satreskrim Polres Kaur berhasil kembali berhasil meringkus pengguna Narkoba jenis sabu yang melintas menuju Lampung membawa kayu balok untuk dijual, dengan tersangka berinisial Al (34) warga Jalan Jend A. Yani Manna Bengkulu Selatan.

“Untuk tersangka Narkoba ada dua orang yang kita amankan di lokasi berbeda, pertama sempat kita tembak karena melawan petugas di Desa Tanjung Aur, kemudian satu tersangka lagi kita amankan bersama tersangka ilegal logging,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK didampingi Kasat Reskrim, KBO, Kanit saat menggelar jumpa pers tangkapan Narkoba dan illegal logging, kemarin (20/2).

Disampaikan Kapolres, untuk penangkapan sabu di Desa Tanjung Aur sekitar pukul 17.10 WIB, dimana saat itu polisi menggerebek tersangka KA, yang sedang asik pesta sabu. Akan tetapi pada saat akan diamankan, tersangka melawan petugas dan berupaya mengambil kayu balok sepanjang sekitar 1 meter dan menyerang Kasat Narkoba Iptu Hasiholan Simanungkalit SE, hingga mengenai dada perwira polisi itu. Melihat gelegat tak baik itu, polisi langsung melumpuhkan tersangka dengan menghadiahinya timah panas, peluru tepat mengenai bagian perut tersangka.

“Untuk tersangkanya kita lumpuhkan, kondisinya sudah membaik proyektil peluru mengenai badan tersangka sudah kita ambil, dan kini tersangka masih di rawat di RSUD Kaur dengan penjagaan anggota kita,” kata Kapolres.

Amankan Sabu dan 8,7 Kubik Kayu Keruing

Pengamanan sabu lainnya juga berbarengan dengan operasi yang digelar oleh unit Tindak pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kaur. Dimana anggota Tipiter berhasil membekuk tersangka berinisial Al (34) warga Jalan Jend A. Yani Manna Bengkulu Selatan selaku sopir mobil. Saat itu, unit II Tipidter Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim sekira pukul 01.15 WIB menggelar operasi di Jalan Raya Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah.

Sebab, petugas mendapat informasi ada kendaraan membawa kayu melintas di Kabupaten Kaur tanpa mengantongi dokumen perizinan alias ilegal logging. “Waktu itu anggota kita melihat mobil Truk Toyota Dyna dengan Nopol D 8623 EA warna merah yang melintas di lokasi itu kemudian dilakukan pengejaran terhadap mobil yang membawa kayu,” sampainya.

Lanjut Kapolres, dimana hasilnya setelah diberhentikan didapati 3 orang di dalam mobil truk. Selanjutnya petugas menginterogasi sopir mobil dan berdasarkan keterangan dari sopir, mobil membawa atau mengangkut sekira 8,7 M3 kayu jenis Keruing dan rencananya kayu tersebut akan dibawa ke daerah Karawang Bekasi. “Waktu dalam perjalanan itu kita kembali melakukan pemeriksaan atau penggeledahan di badan sopir dan malah kita menemukan paket sabu, sehingga sopir bisa dikenakan pasal berlapis” kata Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, untuk identitas dua orang lainnya yang juga diamankan polisi dalam mobil itu yakni berinsial Su (42) warga Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal dan Nu (30) warga Desa Ulok Pandan Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat Lampung. Untuk barang bukti tangkapan illegal logging diamankan 1 unit mobil Truk Toyota Dyna Nopol D 8623 EA warna merah serta sekitar 8,7 M3 kayu jenis Keruing selain itu satu lembar Nota Angkutan. “Kini barang bukti Narkoba kita amankan 3 paket sabu-sabu yang harganya ditaksir lebih dari Rp 2,5 juta sudah kita amankan,” jelas Kapolres.

Sementara itu, dari hasil keterangan tersangka Al, paket sabu itu sudah lama dibelinya dari Provinsi Lampung pada saat dirinya melintas di daerah itu pada bulan lalu. Kemudian paket itu dibuatnya tiga paket dan disimpannya di dalam saku celana di dalam kemasan permen. Juga Al mengaku baru selesai mengkonsumsi Narkoba dan kemudian setelah malam harinya membawa kayu. “Awalnya satu paket, kemudian saya bagi jadi tiga paket saya beli Rp 2,5 juta, nah ini saya pakai sendiri tapi kalau ada yang mau beli, saya jual, dan itu saya beli dari Lampung,” singkatnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: