Jalan Batu Betiang, Disetujui 2 Meter

Jalan Batu Betiang, Disetujui 2 Meter

CURUP, Bengkulu Ekspress - Rencana pengembangan objek wisata Air Terjun Batu Betiang akhirnya mendapat persetujuan dari Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK. Dimana salah satu poin persetujuan tersebut adalah terkait dengan pembukaan jalan wisata menuju Air Terjun Batu Betiang yang ada di Kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat. Kepala Bidang BTNKS Wilayah III Bengkulu-Sumsel, Iwin Kasiwin melalui Kepala Seksi wilayah VI TNKS, M Zainudin menjelaskan, pembukaan jalan wisata ke objek wisata Air Terjun Batu Betiang disetujui selebar 2 meter dengan panjang 3,5 Km.

\"Pengembangan Air Terjun Batu Betiang sudah disetujui oleh Ditjen KSDAE, dimana untuk pembukaan jalan di kawasan TNKS disetujui selebar 2 meter,\" sampai Zainudin saat dikonfirmasi Selasa (19/2) kemarin.

Dijelaskan Zainudin, meskipun izin pembukaan jalan hanya selebar 2 meter atau tidak sama dengan usulan dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yaitu selebar 12 meter, namun menurut Zainudin Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah menyetujui jalan hanya 2 meter tersebut. Dengan sudah adanya izin dari Ditjen KSDAE tersebut, maka menurutnya dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan penandatangan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan TNKS terkait dengan pengembangan objek wisata Air Terjun Batu Betiang.

\"Setelah mendapat izin, maka awal Maret kita jadwalkan untuk dilakukan penandatangan perjanjian kerjasama,\" sampainya.

Dengan sudah adanya izin dari Ditjen KSDAE sendiri, maka menurut Zainudin, saat ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sudah boleh melakukan pengembangan menuju kawasan Air Terjun Batu Betiang yang masuk dalam zona pemanfaatan TNKS. Hanya saja menurut Zainudin, setelah mereka melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, ternyata pada tahun 2019 ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong belum menganggarkan anggaran untuk pengembangan kawasan Air Terjun Batu Betiang khususnya di dalam kawasan TNKS.

Selain pembukaan jalan, sejumlah pembangunan yang bisa dilakukan di dalam kawasan TNKS seperti pembangunan selter hingga pembangunan jembatan untuk melihat Air Terjun Batu Betiang dari ketinggian. Namun menurutnya, pembangunan tersebut tentunya harus memperhatikan kelestarian lingkungan. \"Dari informasi yang kami terima, pembangunan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yaitu melakukan pengerasan jalan menuju Air Terjun Batu Betiang, jalan yang akan dikeraskan ini adalah jalan yang berada diluar kawasan yang baru dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam kesempatan tersebut, Zainudin juga mengungkapkan dalam pengembangan Air Terjun Batu Betiang, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong harus memperhatikan pengamanan dan perlindungan hutan, pengawetan keanekaragaman hayati dan ekosistem serta pemanfaatan secara lestari. Sementara itu, dengan telah mendapat persetujuan dari Ditjen KSDAE tersebut, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yaitu segera mengusulkan rencana pelaksanaan program (RPP) serta menyusul rencana kegiatan tahunan. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: