Oknum Guru Dipolisikan

Oknum Guru Dipolisikan

MUARA SAHUNG, Bengkulu Ekspress - Aksi kekerasan guru terhadap murid kembali mencoreng wajah pendidikan di Kabupaten Kaur. Seorang oknum guru SDN di Kabupaten Kaur berinisial IN (56) yang berstatus PNS, warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur, diduga melakukan pemukulan terhadap salah seorang muridnya bernama Andika Pratama (10), warga Desa Bukti Makmur. Akibat tindakannya ini, oknum guru inipun dipolisikan oleh orang tua siswa.

“Untuk laporan orang tua korban soal pemukulan oleh guru sudah kita terima, dan juga pelapor termasuk saksi sudah kita periksa,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kapolsek Muara Sahung Ipda Cahya Prasada Tuhuteru STrK, kemarin (17/2).

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, peristiwa pemukulan ini terjadi Jum’at (15/2) sekitar pukul 10.00 WIB di dalam kelas. Kejadian ini bermula dari korban yang masih duduk di bangku kelas tiga SD itu pada saat itu mengikuti pelajaran yang diberikan sang guru. Disaat proses belajar sedang berlangsung, korban mengganggu murid lainnya yang sedang menulis. Melihat tingkah korban, lalu pelaku memukul korban sebanyak empat kali di bagian punggung menggunakan tangan kanan hingga menyebabkan punggung korban luka memar dan membiru. Setelah mendapat pukulan dari sang guru, korban lari pulang dan melaporkan kepada orang tuanya. Mendapati sang anak menjadi korban kekerasan, orangtua korban tidak menerima perlakukan pelaku, lalu orang tua korban, Gusani (32) melaporkan pelaku ke Mapolsek Muara Sahung.

“Untuk visum sudah dilakukan orang tua korban ke RSUD, dan nanti terlapor akan kita mintai keterangan soal laporan korban ini. Nanti jika terbukti, akan kita proses hukum yang berlaku yakni dijerat Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kapolsek.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: