Dewan Bahas Penyertaan Modal BUMD BBS
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Setelah vakum selama kurang lebih 2 tahun, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Benteng Bangun Sejahtera (BBS) bakal diberi mendapatkan bantuan dana pada tahun 2020 mendatang.
Bantuan berupa dana stimulan itu baru bisa diberikan setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu tengah.
\"Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal untuk BUMD BBS akan dibahas dalam program legislatif daerah (Prolegda) tahun 2019 ini. Jika dalam sidang paripurna nanti Raperda tersebut disetujui dan disahkan menjadi Perda, penyertaan modal akan disalurkan pada tahun 2020 nanti,\" kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu tengah, Marlon Purba.
Sebelum pembahasan, kata Marlon, pihaknya akan mengawalinya dengan melakukan hearing dengan Direktur BUMD BBS untuk mengetahui sejauh mana program unggulan yang akan dilakukan.
Menurut Marlon, pemaparan dari Direktur BBS merupakan pertimbangan bagi dewan untuk memberikan persetujuan nantinya. \"Kita lihat dulu sejauhmana konsep BUMD BBS kedepan. Jangan sampai, dana yang diberikan oleh Pemda Bengkulu tengah terbuang sia-sia,\" kata Marlon.
Lebih lanjut, Marlon menyampaikan, BUMD merupakan salah satu perpanjangan-tangan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu contohnya PDAM Tirta Rafflesia yang berkonstribusi dalam memberikan layanan air bersih yang bisa dinikmati oleh masyarakat Bengkulu tengah.
\"Lebih jauh, BUMD diharapkan bisa memberikan konstribusi berupa sumbangsih tambahan penghasilan asli daerah (PAD). Selain bermanfaat bagi masyarakat juga bisa berkonstribusi bagi Pemda Bengkulu tengah,\" tandas Marlon.
Terpisah, Kepala Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bengkulu tengah, Bambang Irawan SSos mengungkapkan hal senada.
Ia mengaku BUMD BBS memang belum bisa mendapat suntikan dana sebagai modal awal dikarenakan belum memiliki Perda tentang penyertaan modal. \"Mempedomani Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang pokok-pokok pembentukan perusahaan daerah, penyertaan modal untuk BBS dibatasi maksimal sebesar Rp 3 miliar. Yang jelas, bantuan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran,\" tegasnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: