Dilarang Bawa Kendaraan Dinas Kampanye

Dilarang Bawa Kendaraan Dinas Kampanye

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Ini informasi penting bagi peserta pemilihan umum (Pemilu) di Bengkulu Tengah (Benteng) agar tidak membawa kendaraan dinas (kernas) ke lokasi kampanye. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, penggunaan fasilitas pemerintah ke lokasi kampanye bisa dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

\"Sesuai dengan aturan, fasilitas milik pemerintah memang tidak boleh dibawa ke area kampanye. Kami akan melakukan pengawasan ketat,\" tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu tengah, Asmara Wijaya ST MAP.

Sejauh ini, ungkap Asmara, pihaknya sudah mendapatkan laporan tentang indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu tengah. Dalam peristiwa tersebut, oknum dewan diduga membawa kendaraan dinas (kernas) menghadiri kegiatan salah satu Partai Politik (Parpol) yang bernuansa kampanye di Kota Bengkulu.

\"Sekwan dan oknum dewan sudah kami mintai keterangan. Perkara ini masih dalam proses penyelidikan,\" jelasnya.

Informasi yang diperoleh, kata Asmara, pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan mengenai sanksi yang akan diberikan. Sanksi akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Apakah itu merupakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik ataukah pelanggaran pidana. Jika hanya pelanggaran administrasi, sambungnya, Bawaslu Kabupaten Bengkulu tengah akan mengeluaran rekomendasi berupa peringatan untuk tidak melakukan kegiatan serupa.

Akan tetapi, jika tergolong pelanggaran kode etik, Asmara menjelaskan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bengkulu tengah untuk dapat memberikan sanksi yang sesuai dengan jabatan selaku anggota DPRD. \"Jika nantinya ditetapkan sebagai pelanggaran pidana, kami akan merekomendasikan perkara ini ke Gakkumdu untuk diproses hukum pidana,\" ulas pria yang sebelumnya menduduki jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu tengah ini.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: