BPJS Ketenagakerjaan Mengajak Perusahaan Tertib Iuran dan Administrasi

BPJS Ketenagakerjaan Mengajak Perusahaan Tertib Iuran dan Administrasi

\"\"Bengkulu, bengkuluekspress.com –Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bengkulu menggelar Sosialisasi Tertib Iuran dan Administrasi kepada perwakilan 60 pemberi kerja/badan usaha peserta dengan tema “Mewujudkan Pemberi Kerja Sadar BPJS Ketenagakerjaan dengan Tertib Iuran dan Administrasi” berlangsung di Hotel Santika Bengkulu, Senin (4/2/19).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Yoseph Aris Daryanto mengatakan, salah satu indikator penting keberhasilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah “Service” atau Pelayanan. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan peserta (Pemberi Kerja dan Tenaga Kerja) serta instansi terkait lainnya.

\" Kegiatan sosialisasi ini menginformasikan manfaat program BPJS Ketenagajerjaan, kanal layanan fisik Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), Service Point Office (SPO) Perbankan yang bekerjasama dan layanan digital e-channel (SIPP, BPJSTKU dan SMS Saldo), serta manfaat tambahan lain/co-marketing dengan memberikan sosialisasi masif agar selanjutnya dapat memberikan layanan sesuai dengan standar pelayanan prima kepada peserta maupun calon peserta,\" jelas Aris.

Dalam mewujudkan Pelayanan Prima, hal yang diperlukan yakni validitas data pemberi kerja dan tenaga kerja harus lengkap. Agar pelayanan menjadi maksimal tentunya, kedua belah pihak harus saling melengkapi. Selanjutnya, pembayaran Iuran agar berkesinambungan dengan tepat jumlah dan tepat waktu dibayarkan paling lambat tanggal 10 pada bulan berjalan atau Membayar Iuran Tepat Bulan.

Selain itu, pemberi kerja dapat menggunakan aplikasi SIPP Online sebagai alat bantu dalam pengelolaan data kepesertaan. Aplikasi ini bertujuan agar tenaga kerja perusahaan yang mutasi dapat segera dilaporkan secara disiplin untuk dapat membentuk kode iuran yang dapat dibayarkan disaat bulan berjalan. Selain melalui SIPP Online, perusahaan juga dapat memantau data kepesertaan melalui E-chanel dan dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi BPJSTKU, yang dapat diakses melalui Playstore dan Appstore atau bisa melalui sms ke 2757.

Sosialisasi ini juga bertujuan memberikan kemudahan dan menyampaikan imbauan kepada pemberi kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan agar membayar iuran pada tanggal 10 dibulan berjalan dan pembayaran paling lambat sampai dengan tanggal 15.

\"Saya berharap iuran itu dapat dibayarkan pada tanggal 10 pada bulan berjalan, jumlah pengembangan saldo JHT akan lebih tinggi. Karena pengembangan saldo dihitung per harian,\" tutup Aris. (Kkj/Prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: