PT Elnusa Petrofin Taat Bayar Pajak

PT Elnusa Petrofin Taat Bayar Pajak

Penunggak Pajak BBM Mulai Mencicil

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tunggakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) oleh perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke perusahaan tambang mulai dicicil. Dari tunggakan pajak sebesar Rp 3,2 miliar itu, Badan Pendapatan dan Keuanggan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu menerima cicilan oleh perusahaan penunggak pajak itu sebesar Rp 1 miliar.

Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, H Heru Susanto SE mengatakan, cicilan itu dilakukan oleh perusahaan PT Kuda Laut Sejahtera. \"Alhamdulilaah sudah mulai mencicil,\" terang Heru kepada BE, kemarin (31/1).Dijelaskannya, sisa tunggakan pajak tersebut masih akan terus dilakukan penagihaan. Bahkan pemprov juga telah melayangkan surat kepada perusahaan penyalur BBM ke tambang yang telah menunggak PBB-KB. \"Surat juga sudah kita layangkan untuk segera melunasi tunggakan,\" tambahnya.

Heru mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan kepada perusahan penyalur BBM ke tambang agar tidak menunggak lagi. Sehingga dengan upaya itu, pendapatan asli daerah (PAD) bisa kembali meningkat.\"Pengawasan tentu akan kami lakukan. Karena yang kita kejar ialah peningkatan PAD,\" terang Heru.

PT Elnusa Petrofin Taat Bayar Pajak

Sementara itu, Corporate Communication PT Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo, mengatakan, selama perusahaannya beroperasi di Bengkulu dalam melakukan penyaluran BBM ke perusahaan tambang, tidak pernah menunggak membayar PBB-KB. \"Kami selalu melakukan pembayaran PBB-KB setiap bulannya,\" terang Putiarsa.

Tidak hanya itu, dalam mengedepankan kepatuhan, PT Elnusa Petrofin juga telah melaporkan pembayaran PBB-KB melalui surat pemberitahuan pajak daerah ke instansi terkait diseluruh wilayah operasional perusahaan. \"Selama ini kami juga tidak pernah menerima teguran, kalau telat bayar pajak,\" tambahnya.

Atas hal tersebut, Putiarsa mengatakan, pihaknya akan selalu berkomitmen untuk selalu menjunjung tata kelolah perusahan dengan baik dan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan. \"Komitemen kami tetap, apapun aturannya akan kami laksanakan,\" tutup Putiarsa. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: