Pelaku Sempat Cabuli Korban
45 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga
CURUP, Bengkulu Ekspress- Ternyata dalam aksi kejinya membunuh Hasnatul Laili (35) dan dua anaknya Meland Miranda (16) dan adiknya Chika Ramadhani (10). Pelaku Jamhari Muslim (33) sempat melakukan pelecehan terhadap korban Melan.
Bahkan pelecehan yang dilakukan korban terjadi saat korban Melan sudah tidak bergerak lagi setelah mendapat pukulan tusukan dari pelaku. Aksi pelecehan yang dilakukan pelaku tergambar dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh jajaran Polres Rejang Lebong bersama Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara pelaku.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau di rumah korban di Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban melan terjadi dalam adegan ke 36. Dalam adegan ke 36 disebutkan pelaku membawa kabel colokon warna merah putih kmeudian menuju kamar korban Lili, saat itu pelaku membuka celana korban melan kemudian menyentuh bagian terlarang korban yang sudah tak berdaya.
Rekonstruksi kasus pembunuhan ibu bersama dua orang anaknya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB Kamis (31/1) kemarin. Dimana dalam rekontruksi tersebut para korban diperankan oleh anggota Polwan Polres Rejang Lebong beserta sejumlah alat bantu lainnya seperti boneka.
Karena lokasi rekonstruksi berada di rumah korban, puluhan aparat kepolisian berjaga di lokasi, selain dari Polres Rejang Lebong juga dibantu dari Brimob Simpang Nangka. Rekontruksi tersebut mendapat perhatian dari warga sekitar, hal tersebut terlihat dari ratusan warga menyaksikan rekontruksi yang berjalan sekitar 1 jam lebih tersebut.
Dalam rekontruksi tersebut warga sempat meneriaki pelaku baik saat tiba di lokasi atau saat meninggalkan lokasi. Namun warga tidak bisa mendekat lantaran dijaga ketat oleh petugas keamanan.Untuk mengamankan jalannya rekontruksi, Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kabag Ops Kompol Arie Yansyah SH didampingi Kasat Reskrim AKP Jeri Antonius Nainggolan SIK menjelaskan dalam mengamankan rekontruksi tersebut tak kurang 100 personil mereka terjunkan.
\"Untuk mengamankan rekontruksi ini ada 100 personil yang kita turunkan dan dibantu satu regu dari Brimob,\" sampai Kompol Arie.
Dijelaskan Arie, dalam rekontruksi kasus pembunuhan satu keluarga dengan tersangka tunggal Jamhari Muslim diperagakan sebanyak 45 adegan mulai tersangka memasuki rumah hingga meninggalkan rumah dengan membawa kendaraan milik korban.\"Rekontruksi yang kita lakukan hari ini untuk membuat terang lagi tindak pidana yang dilakukan tersangka, ini juga merupakan metode penyidik dalam melakukan pemeriksaan,\" tambah Kompol Arie.
Setelah melaksanakan rekontruksi ini, sambung Arie, penyidik segera melengkapi berkas dan koordinasi dengan kejaksaan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdianti SH, yang mengikuti proses rekontruksi saat dikonfirmasi menjelaskan, pasal yang disangkakan pada tersangka kasus pembunuhan Jamhari Muslim kemungkinan akan ditambah. \"Kalau pasalnya mungkin akan kami tambah karena dalam kasus ini ada anak-anak umur 16 tahu sama 8 tahun yang menjadi korban,\" sampai Nurdianti.
Dengan adanya korban anak-anak maka menurutnya, dalam tuntutannya bisa ditambahkan UU perlindungan anak pasal pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3. Sedangkan pasal yang dikenakan penyidik Polres Rejang Lebong baru pasal 340, kemudian pasal 338 dan 365 KHUP. Hanya saja Nurdianti pihaknya belum bisa memastikan karena memang pihaknya belum menerima berkas perkara dari penyidik Polres Rejang Lebong.
Sementara itu, dari reka adegan yang dilakukan pelaku terhadap ketiga korban, Nurdianti mengaku apa yang dilakukan pelaku terhadap ketiganya sangat sadis. \"Kalau melihat apa yang dilakukan tersangka ini terbilang sadis, kalau masalah hukuman nanti kita kan baru menjalani rekontruksi, namun bisa hukuman mati,\" demikian Nurdianti.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: