Bekuk Pengedar Ganja 1,5 Kg
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu, kembali berhasil membekuk seorang tersangka pengedar ganja berinisial Sk (36) warga Jalan Rinjani Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Pelaku ditangkap di halaman parkir toko retail di Kelurahan Simpang Kandis, Kecamatan Kampung Melayu, Senin (28/1) malam. SK mengedarkan ganja seberat 1,5 Kg.
Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK, kemarin (30/1) kepada Bengkulu Ekspress menuturkan, \"Tim opnsal Sat Res Narkoba berhasil meringkus satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja.\"
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku Sk salah satunya diduga ganja seberat 1,5 kilogram. Dengan rincianempat paket ganja ukuran sedang, dua paket ganja ukuran besar dan satu dompet berisi ganja. Selain itu, polisi juga menyita tas, tiga unit handphone, alat hisap sabu dan kertas catatan diduga daftar transaksi narkoba yang sudah dilakukan. Dari penyelidikan sementara, ganja tersebut dibeli pelaku di Lubuk Linggau seharga Rp 3 juta. Pelaku kemudian kembali ke Bengkulu untuk menjual barang haram tersebut.
Penangkapan tersangka bermula saat tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkulu dipimpin KBO Set Res Narkoba Ipda Saiful Ahmadi, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitaran Simpang Kandis. Setelah informasi tersebut dipastikan benar, anggota langsung memantau TKP dan mendapati kendaraan pelaku terparkir di sana.
Tim opsnal yang sudah masuk ke dalam toko sempat kesulitan mencari keberadaan tersangka. Karena tersangka bersembunyi di lantai dua. Saat hendak ditangkap tersangka sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang dan meloncat dari lantai dua. Beruntung tim opsnal yang sudah bersiap berhasil menangkap pelaku di belakang gudang toko tersebut. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: