Pastikan Gaji Honorer Bayar Tepat Waktu

Pastikan Gaji Honorer Bayar Tepat Waktu

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan, proses pembayaran gaji untuk pegawai honorer yang ada di pemprov tidak akan mengalami keterlambatan seperti tahun sebelumnya. Sebab, pada awal tahun ini, pemprov sudah membentuk semua bendahara, pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA) disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga tidak ada alasan lagi, gaji honorer terlabat dalam pembayarannya.

\"Semua sudah dibentuk dimasing-masing OPD. Jadi tinggal bayar tepat waktu,\" terang Asisten III Setdaprov Bengkulu, Gotri Suyanto kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (27/1).

Dijelaskannya, OPD sangat bertanggungjawab untuk pembayaran gaji honorer. Karena kewenangan pembayaran itu ada di OPD. Ketika semua perangkat bendahara, KPA dan PA sudah dibentuk, maka tinggal OPD bersangkutan mengajukan pembayaran ke Badan Pendapatan dan Kauangan Daerah (BPKD) Provinsi.

\"Jadi tinggal pengajuan saja,\" ungkapnya.

Untuk pembayaran gaji honorer itu, dibayarkan setelah satu bulan kerja atau diakhir bulan. Berbeda dengan pembayaran gaji PNS, dibayarkan setiap awal bulan. Artinya rentan proses persiapan pembayaran itu juga sudah diberikan waktu lama. Sehingga tidak ada lagi alasan terlabat melakukan pembayaran. \"Honorer itu kerja dulu baru dibayar. Mudah-mudahaan OPD tidak lagi terlabat mengajukan,\" tambah Gotri.

Besaran gaji honorer masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu diangkat Rp 1,5 juta hingga Rp 1,6 juta. Sebab, pemprov pada APBD 2019 tidak ada melakukan pengusulan kenaikan gaji honorer. Termasuk jumlahnya, juga masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu 1.910 orang.

 \"Gajinya masih sama dengan tahun sebelumnya,\" paparnya.  Meski tetap sama, pemprov tetap berharap, honorer bisa bekerja secara maksimal. Sebab, ada tiga pekerjaan yang ditugaskan honorer, yaitu petugas kebersihaan, sopi dan petugas keamanan. \"Kita minta kerjanya tetap bisa maksimal,\" pungkas Gotri. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: