Terdakwa BK Kembalikan Rp 200 Juta

Terdakwa BK Kembalikan Rp 200 Juta

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pengembalian uang kerugian negara (KN) dugaan korupsi tunjangan dana Beban Kerja (BK) di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tahun 2015, telah bertambah. Jika sebelumnya sudah Rp 1,1 miliar kerugian dana BK dikembalikan. Pada Kamis (24/1), terdakwa lainnya, mantan Bendahara Yulian Firdaus mengembalikan Rp 200 juta.

\"Hari ini satu terdakwa lainnya mengembalikan kerugian negara dugaan korupsi dana BK,\" jelas Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, total kerugian negara dugaan korupsi tunjangan dana BK yang sudah dikembalikan Rp 1,1 miliar. Dengan rincian Rp 500 juta dikembalikan terdakwa Itang, Rp 200 juta dikembalikan terdakwa Yulian Firdaus dan Rp 400 juta dikembalikan ASN dan honorer saat proses penyidikan.

\"Total kerugian negara Rp 1,5 miliar dan sudah dikembalikan Rp 1,1 miliar. Artinya masih tersisa Rp 400 juta lagi,\" imbuh Kajari.

Sisa uang kerugian negara yang belum dikembalikan diharapkan agar secepatnya dikembalikan. Terutama dua orang terdakwa lain yang belum mengembalikan yakni mantan Kepala DPPKA M Sofyan dan mantan Kasi Verifikasi Emiyati. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: