Minta Penahanan Kades Ditangguhkan

Minta Penahanan Kades Ditangguhkan

Ratusan Warga Tanjung Putus Datangi Mapolres

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Ratusan warga Desa Tanjung Putus Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara mendatangi Mapolres Bengkulu Utara (BU), Selasa (22/1) malam. Kedatangan ratusan warga ini meminta penangguhan penahanan Kepala Desa (Kades) Tanjung Putus, Kusinda Harianto

yang ditahan Polres Bengkulu Utara atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kades tersebut terhadap salah satu warganya pada 16 Desember 2018 lalu. Kades tersebut ditahan oleh pihak Polres Bengkulu Utara sejak 20 Januari lalu lalu atas laporan korban Jumadi pada (19/1).

Kedatangan warga Desa Tanjung Putus yang dikomandoi Camat Kerkap dan seluruh Badan Permusawaratan Desa (BPD) serta keluarga Kades ini langsung menggelar pertemuan dengan pihak Polres Bengkulu Utara.

Polres Bengkulu Utara memberikan penangguhan penahanan terhadap Kades, dengan tidak diberadakan di dalam sel, namun tetap akan menjalankan proses penyidikan, dan masih menunggu itikat baik dari pelapor untuk berdamai.

Ketika ditemui para awak media, Camat Kerkap Novi Indra mengatakan, memang tujuan dirinya bersama perangkat Desa, BPD dan pihak keluarga serta ratusan warga Desa Tanjung Putus meminta penangguhan penahanan Kades Tanjung Putus Kusinda Harianto.

\"Jadi kami meminta penangguhan penahanan terhadap Kades Tanjung Putus, dengan tidak diberadakan di dalam sel, namun tetap akan menjalankan proses penyidikan, sembari menunggu itikat baik dari pelapor untuk berdamai,\" kata Novi.

Novi menambahkan, atas penangguhan penahanan yang diberikan kepada Kades tersebut oleh pihak Polres Bengkulu Utara, Camat, BPD beserta keluarga tersebut membuat surat pernyataan sebagai jaminan.\"Penanguhan ini saya bersama seluruh BPD beserta keluarga membuat surat pernyataan sebagai jaminannya,\" jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK menuturkan, bahwa kedatangan ratusan warga tersebut merupakan untuk meminta sekaligus memberikan dukungan atas apa yang telah dilakukan oleh pihak Polres Bengkulu Utara melakukan penanguhan penahanan terhadap Kades tersebut.

\"Keluarga tersangka bersama Camat dan BPD serta ratusan warga untuk mendukung kami atas penangguhan yang kami berikan kepada Kades tersebut, dan warga beserta keluarga tersebut membuat surat pernyataan bahwa mereka mendukung keputusan itu,\" kata Jufri.

Menurut Kasat Reskrim, dengan keputusan penangguhan ini tidak diterima oleh pelapor dan merasa tidak puas dengan keputusan tersebut, dan ingin tersangka tetap dimasukkan ke dalam sel, setelah itu baru akan melakukan damai.

Kades ini berlaku kooperatif walaupun tidak di sel, namun dia tetap mau melakukan proses penyidikan, makanya kita memberikan penangguhan terhadap tersangka, dengan tidak menahan tersangka. Namun pihak pelapor tidak terima dengan penangguhan yang kami berikan dan ingin tetap tersangka dimasukkan ke dalam sel, baru setelah itu akan berdamai, tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: