DPO Kasus Tanah Dibekuk
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bekerja sama dengan Polda Bengkulu dan Polres Seluma, akhirnya berhasil menangkap Jasarman alias Jauhari. Terduga pelaku penipuan jual beli tanah yang sudah buron sejak 2017. Penangkapan dilakukan di rumah Jasarman di Desa Muara Nibung Kecamatan Ulu Talo, pada Selasa (22/1) dinihari. Setelah ditangkap, Jasarman langsung digiring ke Kejari Bengkulu untuk kemudian dilakukan pemeriksaan administrasi untuk keperluan pelimpahan ke Pengadian Negeri (PN).
\"Kita tangkap bersama tim dari Polda dan Polsek Seluma,\" jelas Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan SH MH kepada Bengkulu Ekspress
Kasus yang menjerat Jasarman tersebut, terjadi sekitar April 2014. Bermula saat Jasarman meminjam uang Rp 52 juta kepada H Himin (korban). Saat korban menagih uang yang dipinjam itu, Jasarman mengaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut. Sebagai pembayar utangnya, Jasarman menawarkan kepada korban tanah seluas 45x20 meter persegi di Jalan Raya Bumi Ayu. Jasarman mengatakan kepada korban jika tanah tersebut miliknya dan tidak bermasalah.
Setelah itu terjadi kesepakatan tanah milik pelaku tersebut dihargai Rp 100 juta. Setelah dipotong hutang Jasarman disepakati korban membayar Rp 33 juta kepada Jasarman. Uang Rp 10 juta untuk mengurus SKT, Rp 5 juta untuk membayar surat pernyataan dan Rp 5 juta dibayar terakhir.
Setelah korban mendapatkan SKT dari Jasarman. Korban kemudian mengkonfirmasikan SKT tersebut ke Kelurahan Bumi Ayu. Ternyata tidak ada SKT atas nama Jasarman, yang ada SKT atas nama orang lain pemilik resmi tanah tersebut. Korban yang merasa ditipu langsung mendatangi Jasarman dan meminta tanggung jawab Jasarman, tetapi Jasarman selalu menghindar.
\"Pada intinya pelaku sudah diamankan selanjutnya dia akan mempertanggung jawabkan perbuatannya,\" tegas Kajari.
Dari pengakuan Jasarman, dia hanya dimintai tolong temannya untuk menjualkan tanah tanpa tahu tanah tersebut ternyata bukan milik temannya. Jasarman juga mengaku hanya dapat Rp 7 juta dari harga Rp 100 juta itu. \"Aku ni cuma dimintai tolong jualkan tanah dengan teman, aku dak tau tanah itu bukan punya dia. Aku cuma dapat Rp 7 juta,\" pungkas Jazarman. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: