Teroris Bebas Bersyarat
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Terdakwa kasus terorisme Muhammad Amin Mude alias Abu Ahmad alias Amin. Akhirnya bisa menghirup udara bebas. Setelah pengajuan bebas bersyarat dirinya disetujui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
. Amin Mude lantas diserah terimakan oleh Lapas Kelas IIA Bengkulu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin siang (14/1). Pelimpahan dilakukan karena Kejaksaan selaku pengawas terhadap narapidana yang menjalani bebas bersyarat.
Hal tersebut dibenarkan Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH.\"Narapidana tersebut diserahkan kepada kita untuk kemudian dilakukan pengawasan pihak jaksa,\" jelas Kajari.Lebih lanjut, Kajari menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan sampai 2020. Jaksa siap mencatat setiap prilaku dan tindakan narapidana terorisme tersebut apakah ada penyimpangan atau tidak. Setiap sebulan sekali Amin Mude diwajibkan membuat laporan ke Kejari Bengkulu. Jika ada perbuatannya ada yang menyimpang, bebas bersyarat Amin Mude dicabut.
\"Diharapkan yang bersangkutan selama menjalani bebas bersyarat ini tidak berbuat hal yang merugikan, karena konsekuensinya bebas bersyarat dicabut,\" imbuh Kajari.
Amin Mude saat dikonfirmasi tidak banyak berkomentar terkait bebas bersyarat tersebut. Dia hanya mensyukuri atas bebas bersyarat yang dia terima.\"Menjalani hidup walaupun bebas bersyarat lebih bermakna,\" ujar Amin Mude. Menurut Amin Mude, tindakan yang pernah dilakukan tersebut benar atau salah itu relatif. Tetapi saat perbuatan tersebut dikatakan salah, Amin Mude mengaku menerimanya.
\"Hal itu sudah saya jalani dan buktikan. Saya kooperatif dengan apa yang diberikan pemerintah ini tentu sudah melalui penilaian yang panjang,\" imbuh Amin Mude yang mengaku akan tinggal di Bengkulu tersebut.
Sekedar mengingatkan, Amin Mude ditangkap Desember 2014 lalu. Ditangkap karena mendanai dan memfasilitasi orang-orang yang pergi ke Timur Tengah untuk bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Pada November 2015, Amin Mude divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilen Negeri Jakarta Barat.
Tahun 2016, tepatnya sekitar bulan Mei Amin Mude dipindahkan ke Lapas Kelas II Bengkulu di Kelurahan Bentiring. Amin Mude tidak sendirian, dia dipindahkan bersama dengan satu orang narapidana teroris lainnya yakni Suyitno alias Guntur Pamungkas yang terlibat jaringan teroris Santoso yang beroperasi di Poso. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: