Pelanggar Lalin Naik 94 Persen
LEBONG, Bengkulu Ekspress– Pelanggaran lalulintas (Lalin) tahun 2018 di wilayah hukum Polres Lebong meningkat sebesar 94 persen dari tahun 2017. Di tahun 2018 Sat Lantas Polres Lebong telah mengeluarkan sebanyak 2.202 surat tilang dan memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang terjaring razia sebanyak 1058 teguran. Sementara untuk tahun 2017 surat tilang yang dikeluarkan hanya sebanyak 1135 surat tilang dan 693 teguran. Dengan kata lain peningkatan mencapai 1067 tilang dan 365 teguran.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan di tahun 2018, yaitu tidak menggunakan atau memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 1062 pelanggaran. Sebelumnya hanya 391 pelanggaran, melawan arus sebanyak 52 pelangaran dan 1 pelanggaran menggunakan handphone saat berkendara.
Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra Sh SIk menjelaskan, sangat menyayangkan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengunakan helm ketika berkendaraan.“Padahal helm merupakan salah satu pengaman untuk melindungi kepala dari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya, kemarin (11/1).
Ditambahkan Kapolres, untuk lakalantas sendiri juga didominasi masyarakat terutama anak-anak yang ketika membawa kendaraan roda dua tanpa menggunakan helm. Sehingga ketika terjadinya lakalantas, kepala yang merupakan salah satu organ fital tidak terlindungi.
“Untuk itulah kami dari kepolisian terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan helm,” ajaknya. Selain itu, kepada orang tua untuk bisa bersama-sama mengawasi anak-anaknya serta tidak menyerahkan kendaraan roda dua kepada anak-anak yang belum cukup umur. “Hal tersebut demi keselamatan anak-anak itu sendiri,” imbau Kapolres.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: