Desak BPN Serahkan Dokumen HGU Agri

Desak BPN Serahkan  Dokumen HGU Agri

KARANG TINGGI, Bengkulu Ekspress- Warga dari 8 desa di Kecamatan Karang Tinggi, Talang Empat dan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mendesak agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Benteng menyerahkan dokumen hak guna usaha (HGU) PT Agri Andalas.

Ketua Penyelesaian Konflik, Marwandi menuturkan, dokumen HGU PT Agri Andalas sangat diperlukan oleh Kepala Desa (Kades) untuk mengeluarkan rekomendasi penerbitan sertifikat tanah masyarakat. Tanpa ada rekomendasi dari Kades, penerbitan sertiifikat tanah tak bisa dilakukan.

\"Kendala saat ini, Kades tak begitu memahami batas-batas tanah masyarakat yang berada di HGU PT Agri Andalas. Kades tentunya tak berani asal mengeluarkan rekomendasi lantaran khawatir akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari,\" ungkap Marwandi.

Dari hasil pendataan, sambung Marwandi, terdapat sebanyak 1.200 hektar lahan masyarakat yang berada di sekitaran perkebunan sawit PT Agri Andalas. Lantaran berada di kawasan HGU, ribuan hektar lahan perkebunan yang digarap masyarakat tersebut sampai saat ini belum memiliki seritifikat.

\"Fakta di lapangan, lahan masyarakat memang tak dikuasi PT Agri. Akan tetapi, secara hukum warga tak bisa mengurus sertifikatnya. Sebab, tanah mereka berada di HGU PT Agri,\" tambahnya.

Memperjuangkan agar tanah warga diinklafkan, perwakilan Kades telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan PT Agri Andalas dan mendapat lampu hijau. Akan tetapi, penyelesaian masalah tak segampang itu. Karena belum mendapat dokumen perizinan serta peta wilayah HGU PT Agri Andalas, pengurusan sertifikat menemui kendala baru.

Ia mengaku pihaknya sudah menyampaikan gugatan ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu agar BPN dapat menyerahkan peta wilayah batasan HGU PT Agri. Sebab, surat permohonan yang disampaikan ke BPN beberapa waktu lalu tak dikabulkan. Atas dasar itu, warga juga sudah mengajukan surat keberatan ke BPN.

\"Dari sidang mediasi beberapa hari lalu, BPN mengaku sudah menyampaikan surat balasan. Akan tetapi, faktanya, surat balasan dari BPN belum juga kami terima. Kami harap, BPN bisa memberikan data yang diinginkan. Sebab, dokumen HGU bukanlah rahasia negara dan boleh diketahui publik,\" pungkasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: