Korban Lain Diminta Melapor

Korban Lain Diminta Melapor

Oknum Dewan Benteng  Terancam 20 Tahun Penjara

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Setelah diperiksa 1x24 jam oleh penyidik Tipikor Direskrimsus Polda Bengkulu pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa malam (8/1) lalu, tersangka HN selaku Ketua Komisi 1 DPRD Bengkulu Tengah (Benteng) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pemerasan ini.

Oknum dewan tersebut bakal disangkakan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.Untuk tersangka sendiri hingga saat ini penyidik pun masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini atau tidak.

Kapolda Bengkulu, Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol) Drs Coki Manurungkasus tersebut diambil alih oleh Subdit Tipikor Reskrimsus karena tersangka sebagai pejabat negara dan uang yang diterima pun uang negara.\"Ya sebagai penyelenggara negara kasus ini tentunya merupakan tindak pidana korupsi ya. Untuk itu kita sangat mengimbau jika masih ada korban-korban lainnya, dapat segera melapor agar bisa kita proses semuanya,\" ucap Kapolda Bengkulu, Kamis (10/1).

Kapolda mengatakan, sebagai pejabat negara, tentunya tindakan HN sebagai anggota DPRD Benteng ini sangat disesalkan. Bukannya menjadi wakil rakyat yang berfungsi menaungi rakyatnya, ia malah menunjukan contoh yang negatif di mata rakyat.

\"Ini menjadi perhatian kita semua dan kasus seperti harus kita selesaikan secara tuntas, memang untuk sekarang ini baru ada satu orang tersangkanya tetapi seiring proses pemeriksaan berjalan bisa saja pelakunya pun bisa bertambah,\" ucapnya.

Bupati Benteng, H Fery Ramli mengatakan sangat menyesalkan ulah seorang pejabat di Kabupaten yang dipimpinnya tersebut dan dirinya sudah meminta ke Polda Bengkulu agar kasus ini terus didalami untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak nantinya.

\"Kami sangat menyesalkan tentunya atas kasus yang dialami seorang oknum Dewan di Benteng ini. Yang pasti saya tidak pernah memberi perintah yang macam-macam di staff saya. Sekarang kita serahkan ke pihak Polda untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,\" Demikian ungkapnya.

Pembahasan APBD Harus Terbuka

Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah mengatakan, OTT itu tidak akan terjadi, jika pembahasan APBD itu dilakukan secara terbuka didalam ruangnya, baik itu ekselutif maupun legislatif. Sehingga tidak ada pembahasan lain diluar ruangan, terkait program-program yang akan dianggarakan oleh pemerintah. \"Kalau polanya transparan maka OTT tidak akan terjadi,\" terang Rohidin kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (10/1).

Menurut Rohidin, pola ini diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui tim pembahasan anggaran daerah (TPAD) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat pembahasan APBD bersama tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu. Sehingga tidak ada upaya negosiasi-negosiasi lain dalam penganggaran program untuk masyarakat tersebut.

\"Penyusunan anggaran sudah saya wanti-wanti dan selalui saya ingatkan untuk dilakukan terbuka. Sehingga hasilnya otentik dan tidak ada pembicaraan diluar itu,\" ujarnya.

Pola-pola yang dilakukan seperti itu menurut Rohidin, sudah dilakukan dalam pembahasan 2 kali APBD murni dan 1 kali APBD perubahan. Sebab, dalam pembahasan itu, TPAD secara lengkap menjelaskan program yang akan direalisasikan.

Kemudian DPRD juga menyampaikan hasil reses dari masyarakat. Semua program dari pemprov dan DPRD disinkronisasikan, sehingga program yang akan direalisasikan tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara bersama. \"Ya alhamdullilah semua sinkron. Tidak ada negosiasi apapun,\" tambah Rohidin.

Menurutnya, upaya yang dilakukan selama ini harus dipertahankan. Termasuk pemda lain di Provinsi Bengkulu juga harus lebih berhati-hati dan tetap transparan untuk melakukan pembahasan anggaran. Sebab, semua yang dilakukan itu harus dipertanggungjawabkan.  \"Mari kita sama-sama kerja untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,\" pungkasnya. (151/529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: