Dana Kelurahan Tak Kunjung Cair

Dana Kelurahan  Tak Kunjung Cair

Terhambat Peraturan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Meskipun Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran dana kelurahan sebanyak Rp 62,2 Miliar untuk Provinsi Bengkulu, namun nyatanya hingga kini dana tersebut tak kunjung disalurkan. Padahal pada akhir tahun lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan pencairan anggaran bisa dilakukan tepat 1 Januari 2019.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Ismed Saputra melalui Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Abdullah mengatakan, realisasi penyaluran Dana Kelurahan saat ini masih terganjal legalisasi aturan. Diperkirakan, Dana Kelurahan paling lambat bisa cair pada Mei tahun ini.

\"Rencananya penyaluran DAU (Dana Alokasi Umum) tambahan dilaksanakan bisa dalam tiga atau empat tahap. Dengan masing-masing tahap sebesar 30 atau 40 persen dari pagu alokasi,\" kata Abdullah, kemarin (9/1)

Saat ini payung hukum penggelontoran Dana Kelurahan tinggal menunggu terbentuknya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar alokasi tidak tercampur dengan DAU lain. PMK tersebut sedang diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selain tahap penggelontoran Dana Kelurahan, PMK itu juga akan mengatur mekanisme penyaluran DAU.

Dalam pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Dana Kelurahan dianggap sebagai DAU tambahan sesuai Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian APBN 2019. \"Oleh sebab itu, DAU tambahan ini juga harus dianggarkan oleh pemerintah kabupaten dan kota di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerahnya masing-masing. Jika DAU itu belum dianggarkan, maka pemerintah daerah harus memasukkan itu dalam APBD Perubahan,\" terang Abdullah.

Kendati begitu, pemerintah sudah memberikan panduan dan pedoman untuk penggunaan anggaran. Dana itu digunakan untuk pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik. Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

\"Beleid Permendagri tersebut mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan,\" tuturnya.

Ia mengungkapkan hanya kelurahan hanya boleh disalurkan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan. Dana ini juga harus digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan .

\"Untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, dana digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri,\" ujar Abdullah.

Seperti diketahui, pada 2019 ini, Dana Kelurahan sebesar Rp3 triliun telah dianggarkan ke dalam APBN dan merupakan bagian dari DAU sebesar Rp417,87 triliun. Dimana Provinsi Bengkulu mendapatkan alokasi anggaran dana kelurahan sebesar Rp 62.2 miliar dalam DAU tambahan, dengan rincian Kabupaten Bengkulu Selatan Rp 5.9 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp 1.8 miliar, Rejang Lebong Rp 11,9 miliar, Kota Bengkulu Rp 23,6 miliar, Kaur Rp 1,1 Miliar, Seluma Rp 7,4 miliar, Mukomuko Rp 1,1 miliar, Lebong Rp 4,2 miliar, Kepahiang Rp 4,6 miliar, Bengkulu Tengah Rp 370 juta.

\"Puluhan miliar Dana Kelurahan sama seperti dana desa, yakni untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Program dana kelurahan dibuat karena banyak keluhan dari masyarakat terkait operasional untuk tingkat kelurahan,\" tutupnya.

Pakar Ekonomi Universitas Bengkulu, Prof Dr Kamaludin MM mengaku, Dana Keluruhan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hadirnya dana kelurahan diharapkan dapat membawa harapan besar mampu menyelesaikan problem-problem di Provinsi Bengkulu selama ini terkait dengan kemiskinan dan pengangguran.

\'\'Kita harapkan dana kelurahan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Jika ada program dan kegiatan, belanjanya harus di wilayah kelurahan. Kami minta Pemerintah Daerah bisa membuat kebijakan untuk memprioritaskan potensi lokal,\'\' tuturnya.

Misalnya, pembangunan sarana dan prasarana menggunakan tenaga kerja dari kelurahan setempat. Demikian juga saat belanja barang, sehingga menambah perekonomian masyarakat setempat dan memicu pertumbuhan ekonomi di daerah. \'\'Agar bisa memicu pertumbuhan ekonomi di daerah, uangnya harus mengalir lagi ke masyarakat. Itu kuncinya,\'\' tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: