Parpol Dideadline 31 Januari
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Ini informasi penting bagi seluruh partai politik (Parpol) penerima dana bantuan tahun anggaran 2018. Pasalnya, laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan bantuan parpol (Banpol) wajib disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Ayatul Mukhtadin SH melalui Kabid Kompolmas, Widodo SSos menegaskan, penyampaian LPJ dana Banpol paling lambat tanggal 31 Januari 2018. Menindaklanjuti hal itu, Widodo mengaku sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada masing-masing parpol penerima bantuan. Baik itu berupa surat edaran Bupati Benteng nomor 900/0284/Kesbangpol/2018 dan serta surat dari BPK RI nomor 199/S/XVIII.BKL/11/2018.
\"Pemberitahuan sudah disampaikan ke semua parpol sejak beberapa hari lalu. Sampai saat ini, belum satupun parpol menyerahkan LPJ ke BPK RI Perwakilan Bengkulu,\" beber Widodo.
Setelah laporan diserahkan, pengurus parpol harus menyampaikan bukti penyerahan LPJ ke BPK kepada Badan Kesbangpol Benteng. Bukti penyerahan LPJ itulah yang nantinya akan menjadi syarat bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Benteng untuk mengucurkan dana banpol tahun anggaran (TA) 2019. \"Jika tak menyerahkan LPJK, tentu saja akan ada sanksi yang harus diterima parpol. Sesuai dengan aturan yang berlaku, dana Banpol 2019 tak akan disalurkan,\" tegas Widodo.
Menurut Widodo, dana Banpol yang disalurkan pada tahun 2018 sebesar Rp 650 juta. Dana disalurkan ke 8 (delapan) parpol yang memiliki perwakilan anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng. Yakni, Partai Golongan Karya (Golkar), Nasdem, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
\"Sesuai ketentuan, 60 persen dana parpol harus digunakan untuk pendidikan politik. Sedangkan 40 persen bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan kepartaian. Setiap dana yang diberikan, wajib dipertanggungjawabkan,\" demikian Widodo.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: