Polres Tuntaskan 366 Kasus

Polres Tuntaskan 366 Kasus

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress– Selama tahun 2018, jajaran Polres Kepahiang mampu menyelesaikan penanganan perkara kejahatan sebanyak 366 kasus. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2017, yang hanya sebanyak 249 kasus. Secara persentase, Polres Kepahiang menorehkan peningkatan penyelesaian perkara sebesar 87 persen.

Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simanjuntak SIK menegaskan, berbagai kendala dihadapi jajaranya, tetapi masih dapat diselesai secara baik. Untuk penanganan perkara terrendah, yakni kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 14 kasus yang selesai dari total ada 45 kasus yang masuk ke Polres Kepahiang.

“Untuk perkara curanmor memang masih rendah, karena keberadaan tersangka yang sulit diketahui,” ungkap Kapolres dalam acara tatap muka bersama awak media, Senin (31/12).

Kapolres menjelaskan, total perkara yang ditangani jajaranya selama 2018 sebanyak 419 kasus dengan penyelesaian sebanyak 366 perkara. Terdiri dari Satreskrim 359 kasus, Sat Narkoba 28 kasus tuntas 22 kasus, Satlantas 32 kasus tuntas 27 Kasus. “Ada peningkatkan dibandingkan tahun sebelumnya (2017, red),” tutur Kapolres.

Adapun sepuluh kejahatan terbanyak selama 2018 di Kabupaten Kepahiang meliputi Curat 67 kasus tuntas 56 kasus, Curanmor 45 kasus tuntas 14 kasus, penganiayaan 37 kasus tuntas 38 kasus, perlindungan anak 35 kasus tuntas 37 kasus, KDRT 22 kasus tuntas 21 kasus, penggelapan 19 perkara tuntas penyidikan 16 kasus, pengeroyokan 18 kasus tuntas 15 kasus, sajam 18 kasus tuntas 18 kasus serta pencurian biasa 16 kasus tuntas 13 kasus.  “Untuk kasus penganiayaan jumlah 37 kasus penyelesaian perkara sebanyak 38 perkara, karena kita punya tunggakan kasus tahun sebelumnya,” kata Kapolres. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: