3 Dewan Seluma Dipanggil KPK

3 Dewan Seluma Dipanggil KPK

\"01022010_gedung_kpk\"TAIS, BE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi-saksi kasus dugaan suap proyek multiyears pembangunan jalan dan jembatan Seluma senilai Rp 381,5 miliar. Hari ini (7/2), 3 anggota DPRD Seluma kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. Ketiganya diketahui adalah Zainal Arifin, Jonaidi SP dan Lasmi Jaya Sip. Pemanggilan ketiganya untuk tersangka Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait, 2 wakil ketua Jonaidi Syahri, dan Muchlis Tohir, serta anggota, Pirin Wibisiono.

“Usai paripurna ini kami akan langsung bertolak ke Jakarta guna memenuhi panggilan KPK. Kami dipanggil sebagai saksi dari penetapan tersangka beberapa hari lalu,” terang Lasmi Jaya kepada BE, kemarin.

Ia pun berjanji akan menyampaikan informasi apa adanya kepada KPK. Sebab keterangan mereka akan menentukan hajat hidup orang banyak. Sementara itu, mereka bertolak ke Jakarta dengan pengawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Sedikitnya 2 orang anggota Polda Bengkulu akan ikut mengawal menuju Jakarta,” katanya.

Sebelumnya empat anggota DPRD Kabupaten Seluma juga telah diperiksa, di antaranya, Mulyan Lubis, Midin Ahmad, dan Mufrani Imran. \"Mereka diperiksa untuk empat tersangka,\" kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (5/2). Sebelumnya, KPK menetapkan 3 pimpinan DPRD Seluma dand 1 anggota sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan dan jembatan.

\"Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan tersangka atas nama ZR yakni Ketua DPRD Kabupaten seluma, JS, dan MT wakil ketua DPRD dan PW anggota DPRD Seluma,\" kata juru bicara KPK, Johan Budi SP.

Menurut Johan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan, dari kasus yang menjadikan Bupati Seluma, Murwan Effendy sebagai tersangka.

Keempatnya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang 30/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: