WALHI Menang Putusan Sela

WALHI Menang Putusan Sela

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bengkulu memenangkan sidang putusan sela. Sidang Perusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup dengan nomor perkara 44/Pdt.G/LH/2018/PN. WALHI menggugat PT Kusuma Raya Utama (perusahaan batu bara) dengan turut Tergugat Gubernur Bengkulu, BKSDA Bengkulu-Lampung, Bupati Bengkulu Tengah, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan DLHK Provinsi Bengkulu.

Gugatan atas pengerusakan Hutan Konservasi Taman Baru Semidang Bukit Kabu dan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu, serta Pencemaran Anak Sungai Kemumu. Akibat Operasi Produksi Pertambangan Batu bara milik PT KRU. Pada sidang yang digelar Selasa (18/12), dengan agenda Putusan Sela, Majelis Hakim memutuskan dilanjut atau tidaknya pokok perkara gugatan WALHI tesebut.

Manajer Kampanye Industri Ekstraktif WALHI Bengkulu Dede Frastien mengatakan, “Pada persidangan kali ini Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi kopetensi Relatif tergugat, sehingga sidang dilanjutkan ke sidang pokok perkara dengan agenda Pembuktian”.

Pada eksepsi para tergugat mempersoalkan kopetensi relatif. Para Tergugat menyatakan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak berhak untuk mengadili perkara ini, karena objek gugatan WALHI berada di Bengkulu Tengah tepatnya di Desa Kota Niur, sedangkan kantor Tergugat berada di Provinsi DKI Jakarta, bukan di Yos Sudarso Kota Bengkulu.

Dede menambahkan, hakim bersikap sangat adil dan sangat berpihak kepada keberlanjutan lingkungan hidup. Hakim menilai gugatan Pengadilan Negeri Bengkulu berhak mengadili perkara Gugatan yang dilayangkan WALHI, terbukti dengan relas sidang yang disampaikan Pengadilan Negeri Bengkulu di terima dan di tanda tangani oleh Kepala Teknik Tambang PT Kusuma Raya Utama di alamat yang tertera pada gugatan WALHI tersebut.

Hakim menilai Kantor PT Kusuma Raya Utama memang benar adanya di Jalan Yos Soedarso Kota Bengkulu, selain itu turut tergugat yang sebagian besar beralamat di Kota Bengkulu menjadi dasar Pengadilan Negeri Bengkulu, berhak untuk mengadili perkara tersebut.

Maka pada sidang pembuktian nanti kami (WALHI) menghadirkan 20 orang saksi dan lebih serius untuk mempersiapkan alat bukti. Karena gugatan ini berbicara masalah keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Bengkulu agar dapat dinikmati dari generasi ke generasi.

Ditambah bahwa PT KRU yang merupakan Pertambangan Batu Bara di dalam kawasan hutan dan di bagian hulu Bengkulu, terindikasi/diduga sebagai salah satu Perusahaan Pertambangan Batu bara penyumbang dampak bencana ekologis (Banjir) di Kota Bengkulu, seperti yang dirasakan warga Bengkulu baru-baru ini. Sejauh ini pihak tergugat belum berhasil dikonfirmasi terhadap hasil sidang putusan sela ini sehingga keterangan pihak tergugat belum diperoleh. (**/529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: