Bando Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Bando Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Pencabutan Hak Politik Digugurkan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Bengkulu kembali menggelar sidang terhadap tiga orang terdakwa yakni mantan bupati Kabupaten Kepahiang terdakwa Bando Amin, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Syamsul Yehemi dan Sapuan selaku pemilik tanah.

Dalam sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim terhadap ketiga terdakwa.  Dalam vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, ketiga orang terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.  Dimana dalam pengadaan lahan Tourist Information Center (TIC) Pemkab Kepahiang sehingga negara dirugikan mencapai Rp 3,3 miliar.

Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, Majelis hakim yang dipimpin oleh Slamet Suripto SH MH menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara. Untuk terdakwa Bando Amin dan Sapuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta, Subsider 2 bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Samsul Yahemi divonis selama 2 tahun dan 2 bulan penjara dengan denda Rp 50 Juta Subsider 2 bulan kurungan. Namun, majelis hakim membebaskan masing-masing para terdakwa dari pidana tambahan yakni terkait dicabut haknya untuk memilih dan dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara tersebut.

\"Menyatakan para terdakwa Bando Amin, Syamsul Yahemi dan Sapuan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.\" terang Ketua hakim, Slamet Suripto SH MH didalam persidangan, kemarin (18/12).

Dijelaskan majelis hakim, terkait membebaskan para terdakwa dari pidana tambahan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pencabutan hak dipilih dan untuk memilih yakni apa yang dituntut oleh jaksa tidaklah tepat pasalnya didalam dakwaan jaksa tidak memasukkan pasal terkait pencabutan hak tersebut, sehingga tidak diperbolehkan dalam tuntutan ditambahkan dengan pasal yang baru.

\"Terkait pidana tambahan, berdasarkan hasil musyawarah dan rapat antara kita (majelis hakim, red) apa yang dituntut oleh tim jaksa terkaitpencabutan hak politik tidak bisa kita terima karena tidak ada dasar hukum yangmengarah ke perbuatan dan pasal yang dilakukan terdakwa,\" jelas Slamet Suripto.

Ia menjelaskan, memang apa yang dilakukan ketiga terdakwa jelas telah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana yang mana dalam kasus ini sebagai pemilik lahan mengajukan surat tertulis kepada Bando Amin selaku bupati untuk dibeli oleh Pemda Kepahiang padahal Sapuan merupakan ajudan Bando Amin.

Kemudian surat itu diteruskan ke Samsul Yahelmi yang merupakan Kabag Umum. Dalam dakwaan itu juga, ketiganya diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara dan juga menguntungkan dan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Dan pada sekitar bulan Mei sampai bulan Juli tahun 2015 dilakukan pembelian lahan TIC seluas 10.020 meter persegi untuk kepentingan umum, tanpa izin pemanfaatan ruang yang diberikan pejabat berwenang kepada Sapuan pemilik tanah.

Pengadaan tanah ini juga tanpa menggunakan hasil penilaian jasa penilai, dalam hal ini perbuatan terdakwa telah melanggaran pasal 60 ayat 2 Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kepahiang. Serta Pasal 53 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 tahun 2018. Akibat pengadaan tanpa hasil penilaian jasa penilai ini, para terdakwa menyepakati sendiri harga pembebasan lahan tersebut.

Selain itu ternyata tanah yang dibeli itu merupakan daerah aliran sungai (DAS) Sungai Musi Banyu Asin. Untuk membuat seolah-olah tanah itu sudah dilakukan penilaian, Syamsul Yahelmi kemudian memerintahkan Agus Supriyanto selaku pejabat pelaksa teknis kegiatan (PPTK) untuk membuat surat Keputusan Bupati nomor 590-378 tahun 2015 tentang Penetapan Harga Tanah untuk lokasi tanah Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Tanah Perluasan SMKN 2 Kepahiang, dan Iahan TIC dan Pos Jaga Polisi Kehutanan Kepahiang 31 Mei.

Kemudian memasukkan surat ke KJPP Aksa, Nelson an Rekan Penilai Publik dan Konsultan 7 Mei 2015 nomor1293/ANR-B/Pemkab-Kep/XI/2015 sebagai pertimbangan dalam surat keputusan tersebut. Sehingga dengan memasukkan pertimbangan laporan KJPP tersebut seolah-olah tanah milik Sapuan ni suah ilakukan proses penaksiran harga yang layak oleh kantorjasa penilaian publik itu.

Tanah sapuan tersebut kemudian dilakukan pembayaran senilai Rp 3.5 miliar lebih sedangkan setelah dilakukan pengecekkan terhadap tanah itu oleh tim independent bahwa tanah yang berada didusun Kepahiah milik Sapuan itu tidak bisa dibangun kantor.

\"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, menghitung bahwa harga pembelian lahan dan rumah tersebut Rp 175 juta, biaya pengurusan lahan Rp 1.3 juta sehingga jumlah biaya perolehan sebesar Rp 176 juta lebih,\" katanya.

Sehingga kerugian negara adalah Rp 3.5 miliar dikurangi Rp 176 juta menjadi Rp 3.3 miliar sehingga perbuatan terdakwa telah melakukan tindakan melawan hukum,\" tuturnya dalam persidangan.Sementara itu, terdakwa Bando Amin saat ditemui awak media mengatakan, dirinya sangat menyambut baik hasil putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim, meskipun dirinya berharap bisa divonis bebas, tetapi dengan vonis selama 1 tahun 6 bulan dan dibebaskan dari pidana tambahan sudah lebih baik.

\"Saya berharap putusan dari majelis hakim yakni saya bebas, namun sudah divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa dan dibebaskan dari pidana tambahan yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih itu sudah sangat baik bagi saya dan terkait hal tersebut apakah saya mau mengajukan banding atau tidak, nanti akan dibahas dahulu bersama keluarga dan penasehat hukum saya,\" ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Eliksander SH mengatakan, terkait vonis yang dijatuhkan mejelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang sudah dibacakannya pada beberapa waktu yang lalu pastinya akan terlebih dahulu akan disampaikan ke pimpinan nya dan untuk perihal banding atau tidaknya menunggu hasil perintah dari atasan.\"Ya kita terima terkait vonis yang sudah dibacakan mejelis hakim tersebut, namun untuk langkah selanjutnya kita akan berkoordinasi dahulu dengan pimpinan,\" ujarnya.

Selain itu, terkait dengan ditolaknya pidana tambahan yang ada dalam tuntutan mereka sebelumnya, hal itu juga akan disampaikan ke pimpinannya karena itu semua harus ada tanggapan apakah mau banding atau tidak.\"Yang jelas semua hasil dari sidang hari ini (kemarin,red) akan kita sampaikan ke atasan, apalagi ini menyangkut waktu yang diberikan majelis hakim yakni hanya 14 hari dari pembacaan vonis tersebut,\" tutupnya.

Usai membacakan vonis terhadap ketiga terdakwa, majelis hakim Slamet Suripto SH MH dan hakim anggota Agus Salim SH MH dan Henny Anggraini SH MH memberikan waktu 14 hari untuk para terdakwa atau JPU untuk mengajukan langkah hukum lainnya yakni banding atau tidak terhadap vonis tersebut. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: