Cabuli Anak Tiri, Pejabat Bank Divonis 8 Tahun
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun. Bagi terdakwa berinisial RJ (38), salah seorang pejabat di salah satu bank di Mukomuko. Atas prilaku asusila yang dilakukannya terhadap seorang anak dibawah umur. Sebut saja nama korban Kembang (13), (nama disamarkan, red), warga asal Kabupaten Mukomuko.
Majelis hakim juga mengenakan denda sebesar Rp 2 miliar subsider kurungan 2 tahun terhadap terdakwa RJ tersebut. Pencabulan tersebut dialami korban beberapa kali hingga membuat kondisi psikis korban trauma dan merusak masa depan korban.
\'\'Berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi yang jadi korban serta bukti-bukti di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana sesuai pasal pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar ketua majelis hakim Putu Gede HariadFitrizal Yanto SH MH dalam sidang, kemarin (17/12) di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat hingga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.“Dua hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa melakukan tipu muslihat dan mengakibatkan korban trauma, serta merusak masa depan anak dibawah umur,” ucapnya dalam persidangan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum penjara 10 tahun penjara. Untuk diketahui, terdakwa RJ merupakan ayah tiri dari korban. Pencabulan terhadap korban sudah sering dilakukan RJ. Terakhir terjadi di dalam kamar mandi di rumah terdakwa sendiri. Begitu mengetahui kejadian pencabukan itu, keluarga korban membuat pengaduan ke Polda Bengkulu, pada 26 Juni lalu.
Penasehat Hukum Terdakwa Neli Anggraini SH menyatakan kliennya merasa keberatan atas putusan majelis hakim tersebut. “Kami akan pikir-pikir dahulu akan mengajukan banding atau tidak. Karena hukuman itu terlalu berat. Hukuman minimal dalam Undang-Undang tersebut tiga tahun. Jika diputus lima atau enam tahun kami terima. Kalau delapan itu terlalu memberatkan terdakwa,” tutupnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: