Ternak Berkeliaran Bayar Rp 600 Ribu

Ternak Berkeliaran Bayar Rp 600 Ribu

TAIS, Bengkulu Ekspress - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seluma, mengintensifkan penertiban hewan ternak berkeliaran pada pada 2019. Bila ada hewan ternak yang tertangkap saat operasi penertiban hewan ternak berlangsung, maka pemilik ternak harus membayar uang Rp 600 ribu bila ingin mengambil kembali hewan ternaknya.

Kepala Satpol PP Seluma Hadi Sanjaya, SH mengatakan kepada Bengkulu Ekspress kemarin (12/12), perlu diketahui masyarakat bagi yang ternak tertangkap penertiban, maka dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu untuk mengambilnya kembali, sedangkan kambing Rp 50 ribu.

“Selain itu bagi yang ternak sapinya tertangkap. Dikenakan biaya upah tangkap sebesar Rp 500 ribu. Biaya ini harus dibayarkan, kemudian uang denda dan upah tangkap ini akan disetorkan ke kas daerah,” kata Hadi Sanjaya

Untuk penertiban ternak itu, Satpol PP sudah menganggarkan dananya melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2019. Dengan begitu penertiban hewan ternak nantinya tidak akan terkendala. Selain hewan ternak, Satpol PP juga fokus pada penertiban sejumlah tempat maksiat di Kabupaten Seluma. Satpol PP juga sudah menganggarkan dana untuk penertiban ini. Penertiban bakal dilakukan di sejumlah warung remang-remang (warem) yang sampai saat ini masih saja beroperasi dan meresahkan masyarakat.

\"Kegiatan yang masih menjadi atensi Satpol PP Seluma bersama tim gabungan dari TNI dan Polri di wilayah Talo dan sekitarnya. Karena sampai saat ini di wilayah ini masih sering didirikan warem oleh warga. Meskipun berkali-kali sudah dilakukan pembongkaran. Bahkan, pengelolanya sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Seluma untuk disidangkan,\'\' katanya.

Diakui Hadi, sekarang ini warem di wilayah tersebut sudah tidak ada lagi. Karena baru saja dibongkar dan pengelolanya diajukan ke Pengadilan untuk disidangkan. Hanya saja, mereka ini setelah ditertibkan, kemudian beberapa bulan kedepan biasanya mendirikan warem lagi. Itulah sebabnya, tahun depan Satpol PP Seluma masih fokus pada penertiban tempat maksiat seperti itu. Karena terkadang bukan hanya menjadi tempat mabuk-mabukan minuman keras. Sebagian menjadi warem menjadi tempat prostitusi dengan menyediakan wanita penghibur.

“Kami juga mengharapkan peran serta dari kepala desa, camat serta pejabat setempat. Untuk lebih tegas, serta tidak memberikan izin bagi mereka yang ingin mendirikan warem. Tanpa adanya izin mereka tidak bisa mendirikan warem, serta bisa ditertibkan Satpol PP,” ujarnya lagi. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: